Urgensi Pendidikan Pancasila di Era Milenial

- Admin

Kamis, 3 Juni 2021 - 20:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Indodian.com – Pendidikan Pancasila, sebagaimana yang kita ketahui bersama, telah mengalami dinamika sepanjang sejarah pengimplementasiannya. Sejak awal kemerdekaan hingga sekarang secara konsisten telah dilakukan upaya pewarisan nilai-nilai Pancasila. Namun, ada perbedaan bentuk dan kesenjangan intensitasnya dari generasi ke generasi. Ditelusuri secara historis, pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada masa awal kemerdekaan dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa, dalam rapat-rapat akbar, dalam siaran-siaran radio, dan tulisan-tulisan yang dimuat dalam surat kabar. Bagaimana dengan saat ini?

Sebelum berbicara lebih dalam tentang dinamika Pendidikan Pancasila, kita terlebih dahulu membangun sebuah mindset yang benar supaya dapat melihat urgensi Pendidikan Pancasila di era milenial ini.

Baca Juga : Jacques Ellul tentang Masyarakat Teknologis
Baca Juga : TWK dan Skenario Pelemahan KPK

Pancasila, sebagaimana dicetuskan Soekarno yang kemudian tertuang dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, adalah ideologi dasar bagi bangsa Indonesia. Pancasila sendiri adalah hasil dari kesatuan proses yang dimulai dengan rumusan pada 1 Juni 1945, hingga rumusan final Pancasila pada 18 Agustus 1945. Fakta sejarah ini berhasil mempersatukan bangsa Indonesia sekaligus merepresentsikan jiwa besar founding fathers danpara pejuang kemerdekaan di seluruh pelosok Nusantara.Namun, Pancasila tidak hanya mempersatukan, tetapi juga memberikan kekuatan bagi bangsa ini untuk mampu bertahan dari perpecahan.

Jika ‘ruh’ nasionalisme ini begitu kuat merasuk founding fathers dan para pejuang kemerdekaan yang pada akhirnya menghantarkan Indonesia didepan pintu gerbang kemerdekaan, apakah masih ada yang tersisa bagi kaum Milenial saat ini? Apakah nilai-nilai Pancasila itu masih tertanam dalam diri anak muda yang merupakan ujung tombak perubahanan menuju Indonesia maju?

Baca Juga : Tuhan dalam Tiga Unsur Rumah Adat Ende Lio
Baca Juga : Berani untuk Percaya Diri?

Generasi Milenial

Gencarnya serbuan media sosial pada akhirnya turut melahirkan generasi baru. Sebuah generasi yang sangat akrab dengan teknologi dan lebih banyak menghabiskan waktunya menggunakan media sosial dan memanfaatkannya sebagai sarana untuk mencari informasi, hiburan, belajar, dan memperluas jaringan pertemanan. Internet dan perkembangan teknologi yang canggih telah mengubah gaya hidup generasi ini.

Aktivitas dunia maya seakan-akan terasa lebih nyata dan lebih diperhatikan, sehingga secara tidak sadar menciptakan sidrom-sidrom yang menggerogoti generasi ini dari dalam. Ada banyak istilah yang kemudian bermunculan seiring perkembangan media sosialyang sangat pesat. Mulai dari istilah generasi micin yang merujuk pada kebiasaan anak muda yang dengan gamblangnya mengungkapkan perasaannya diberbagai platform media sosial,

Kemudian ada istilah generasi merunduk yang diambil dari kebiasaan anak muda yang selalu menunduk tiap kali berjalan karena telalu asik bermain gadgetnya; sampai pada istilah generasi jaman now yang menyoroti perbedaan perilaku jaman old dan jaman now (generasi milenial). Serentak, istilah-istilah ini menggambarkan kondisi hidup anak muda jaman now yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga : Apa yang Anda Ketahui tentang Kebenaran?
Baca Juga : Reformasi Dikorupsi dan Gerakan Kaum Muda Progresif

Secara tidak sadar, media social yang sedemikian rupa derasnya telah membuat nilai-nilai Pancasila itu perlahan tapi pasti, semakin kehilangan tempat dalam kehidupan generasi Milenial. Mereka sangat cepat dipengaruhi oleh berbagai informasi yang sumber dan kejelasannya masih dipertanyakan, bahkan tidak jarang mengadu-dombakan individu yang satu dengan individu lainnya hanya karena sebuah hoax.

Tidak dapat disangkal pula, banyaknya isu yang dihembuskan turut menyebarkan ideologi radikal, sehingga memunculkan bibit-bibit penganut paham radikal di Indonesia. Belum lagi dampak-dampak negatif lainnya, mulai dari kasus perselingkuhan pasangan yang berawal dari perkenalan di media sosial, banyaknya korban penipuan dari pelaku yang tidak bertanggung jawab, bahkan hingga kasus pelecehan, bullying dan banyak lagi.

Baca juga :  Milenial dan Pendidikan Vokasi

Pendidikan Pancasila menjadi urgen tatkala anak muda kita telah menjadi generasi yang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh paham-paham ideologi asing, bahkan turut mengubah kebiasaan atau perilaku kehidupan mereka sehari-hari. Karakter Pancasila telah tergeser sangat jauh. Ini kenyataan yang terjadi dilapangan. Banyak generasi sekarang begitu dekat bahkan sangat akrab dengan orang lain secara virtual, tetapi ia sendiri asing dengan ‘manusia real’ di dekatnya. Mari kita lihat faktanya, ruang dialog keluarga menjadi semakin irit, karena telah tergantikan dengan obrolan di media sosialyang mungkin lebih asyik. Kehangatan pertemuan tatap muka dengan keluarga mulai menjadi tidak menarik bahkan terkesan sangat membosankan, karena tentunya daya tarik media sosial telah menyedot perhatian mereka sepenuhnya.

Baca Juga : Tak Ada Mimpi Yang Ketinggian
Baca Juga : Cerita Seorang Pembohong

Tidak dapat kita sangkal, arus globalisasi telah membebaskan generasi kita untuk mengakses internet tanpa batas, sehingga gaya hidup hedonis dimana kenikmatan dan kesenangan telah menjadi tujuan hidup generasi milenial. Faktanya, kesenjangan sosial semakin lebar, perilaku egoisme mulai bertebaran, perilaku acuh terhadap ideologi pun telah muncul dan setiap hari diperkuat dengan iming-imingan gaya hidup kebarat-baratan. Dimanakah karakter Pancasila itu sekarang?

Slogan Bhineka Tunggal Ika digaungkan tanpa makna, mirisnya rasa solidaritas setiap hari dilukai dengan SARA yang semakin hari semakin kontras dinegeri ini. Tidak ada lagi gotong-royong yang dulu dijunjung tinggi, tidak ada lagi musyawarah untuk mencapai mufakat bersama dalam menyelesaikan masalah, bahkan suara petinggi lebih dipentingkan ketimbang rintihan rakyatnya. Negara lain lebih dibanggakan dan bangsa sendiri direndahkan.Ideologi nasonalisme Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya hampir pudar, bahkan suaranya nyaris tak terdengar. Padahal Pancasila adalah sebuah tameng yang melindungi bangsa ini melawan setiap bentuk gerakan radikalisme sebagai sumber perpecahan bangsa.

Mari kita melihat secara cepat, kilas balik alasan diperlukannya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui lensa kajian sejarah bangsa Indonesia. Pertama, Pancasila sebagai Identitas bangsa. Kita tahu bahwa budaya dapat membentuk sebuah identitas baru bagi suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi. Di sini kita menemukan Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia yang hadir sebagai konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut.

Baca Juga : Bias Urban dan Desa sebagai Subjek Media
Baca Juga : Zen, sebuah Agama Baru?

Inkultrasi meliputi jaringan pendidikan, kontrol, dan bimbingan keluarga, struktur kepribadian, dan self-expression. Sementara melalui akulturasi terjadi substitusi, sinkretisme, adisi, orijinasi, dan rejeksi. Sebagai identitas, Pancasila mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain dan mampu menetapkan dan berjalan pada koridornya, melawan arus globalisasi untuk lebih cerdas dan bijak dalam menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta pada saat bersamaan.

Kedua, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Disebut sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila dirumuskan dengan pertimbangan yang sangat panjang, sarat dengan nilai-nilai yang saling terkait satu terhadap yang lainnya. Mulai dari nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, hingga keadilan yang dapat diwujudkan melalui tingka laku, amal perbuatan, dan sikap mental.

Sebagaimana makna yang dimuat dari kata ‘kepribadian’ yang mengacu pada sesuatu yang khas dimana tidak ada pribadi yang benar-benar sama, maka Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga mencerminkan gaya hidup yang tidak sama dengan negara-negara atau bangsa-bangsa lainnya, dengan kata lain, bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, yang dapat dibedakan dengan bangsa lain. Inilah keunikan khas yang tersirat dalam kebhinekaan bangsa kita.

Baca juga :  Kemerdekaan dan Upaya Jalan Pulang pada Pancasila

Ketiga, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.Artinya, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila merupakan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang dimaksudkan ialah nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan kerakyatan, dan keadilan yang diyakini kebenaran, kegunaannya oleh dan bagi bangsa Indonesia dan dijadikan sebagai pedoman bermasyarakat. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti ada nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, nilai-nilai tersebut diimplementasikan atau dimanifestasikan dalam bentuk norma-norma demi kebaikan dan keteraturan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat, Pancasila sebagai jiwa bangsa.Pada dasarnya setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing, yang menurut Von Sabigny, disebut volkgeist (jiwa bangsa). Disini kita melihat Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, karena ia telah ada sejak dahulu kala dan lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia menyongsong kemerdekaan.

Kelima, Pancasila sebagai perjanjian luhur.Pancasila disepakati oleh founding fatherssebagai dasar negara Indonesia, dan kesepakatan perjanjian ini adalah sebuah pilihan yang tepat. Sampai saat ini Pancasila telah membuktikan bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya selaras dengan jiwa bangsa Indonesia.

Baca Juga : Pernikahan Dini: Pandemik Yang Belum Juga Berakhir
Baca Juga : Cerita Wartawan di NTT Dapat Sinyal 4G di Pohon Jambu

Pendidikan Pancasila

Sekarang mari kita beranjak dan melihat lebih jelas Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dan dinamika Pendidikan Pancasila di era Milenial.Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa ini. Sebab itu, Pancasila mampu mengakomodasi seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengertian Pancasila sebagai pengembangan ilmu mengacu pada beberapa pemahaman.

Pertama, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam pengembangan IPTEK itu sendiri. Ketiga, Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan IPTEK di Indonesia. Hal ini berarti Pancasila dapat mengendalikan pengembangan IPTEK agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, harus mempribumikan ilmu (indigenisasi ilmu) yang artinya, setiap perkembangan IPTEK harus berakar pada ideologi dan budaya bangsa Indonesia sendiri.

Pengembangan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dimulai pada tanggal 1 Juli 1947 ketika diterbitkan sebuah buku Lahirnya Pancasila.Pengembangan nilai Pancasila ini kemudian mengalami perubahan yang signifikan melalui pembudayaan/pendidikan Pancasila sebagaimana ditegaskan dalam dekrit Presiden 5 Juli 1959. Diterbitkannyabuku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia, dimaksudkan untuk membentuk manusia Indonesia yang patriotik melalui pendidikan.

Baca Juga : Media Siber dan Demokrasi di Era Milenial
Baca Juga : Wajib Tahu! Enam (6)Tahap Penting dalam Menulis

Tidak lama sejak diterbitkannya ketetapan MPR RI, Nomor II/MPR/1978, tentang Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang kemudian menjadi salah satu sumber pokok materi pendidikan Pancasila, diterbitkan pula Tap MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN yang mencantumkan Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4).

Dalam rangka penyempurnaan pendidikan tinggi, Pancasila digolongkan sebagai mata kuliah dasar umum di perguruan tinggi. Hal ini diatur menurut SK, Nomor 25/DIKTI/KEP/1985 oleh Dirjen Dikti tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Dasar Umum. Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 1983 Dirjen Dikti telah mengeluarkan SK, Nomor 86/DIKTI/Kep/1983, tentang pelaksanaan penataran (P-4) dengan pola Seratus Jam di Perguruan Tinggi. Yang kemudian, pada tanggal 2 Januari 1984 dilengkapi dengan SK Kepada BP-7 Pusat, Nomor KEP/01/BP-7/I/1984, Tentang Penataran (P-4) yang mendukung Pola Seratus Jam bagi Mahasiswa Baru, baik Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta.

Baca juga :  Stempel Meritokrasi

Pada tahun 1998, yang beriringan dengan peristiwa reformasi, lahirlah sebuah ketetapan MPR, Nomor XVIII/MPR/1998, berisi tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MOR/1978 tentang penataran (P-4) Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila, dan sejak itu penataran (P-4) tidak lagi dilaksanakan. Kenyataan ini sangatlah mengkhawatirkan karena perguruan tinggi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Menurut survei Direktorat Pendidikan Tinggi tahun 2004 terhadap 81 Perguruan Tinggi, ditemukan bahwa mayoritas Perguruan Tinggitidak lagi tercantum Pancasila dalam kurikulum.

Baca Juga : Sore Nanti, Kita ke Pantai
Baca Juga : Metafora Perang dalam Penanganan Covid

Hal ini sangat disayangkan, karena kita tahu bersama bahwa Perguruan Tinggi baik Universitas/Institut/Akademi dan Swasta merupakan wahana pembinaan calon-calon pemimpin bangsa. Sebab itu, kurang tepat jika Pendidikan Pancasila ini dihilangkan dalam format pendidikan tinggi. Sebagai solusinya, dalam rangka mengintensifkan kembali pembudayaan Pancasila kepada generasi penerus bangsa, beberapa kementrian, khususnya Kementrian Pendidikan Nasional, pada tanggal 30 Juni 2011 menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 941/E/T/2011, perihal penyelenggaraan Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi. Penguataan keberadaan Mata Kuliah Pancasila di Peguruan Tinggi ini kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Mata Kuliah Pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi.

Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan, kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan, negara berkehendak agar Pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum Pendidikan, khususnya dalam perguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah Pendidikan Pancasila ini dapat membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa untuk mengenal dan mengetahui ideologi bangsa Indonesia. Diharapkan, Pendidikan Pancasila ini menjadi ‘ruh’ yang dapat membentuk jati diri mahasiswa. Mengacu pada ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pendidikan Tinggi harus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakan dan dalam penyelenggaraannya.

Baca Juga : Mencintai Wanita dengan Tanda Lahir di Bibir
Baca Juga : Malia

Dinamika Pendidikan Pancasila dalam kehidupan mahasiswa adalah sebuah keniscayaan, dan penyelenggaraan Pancasila sebagai bagian dari kurikulum Pendidikan adalah sebuah investasi masa depan yang sangat penting. Agar Pancasila tetap relevan dengan fungsinya sebagai pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan Pancasila bersifat mendesak dan penting.Muara dari semua upaya pembaruan dan perubahan dalam memanifestasikan nilai-nilai Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia adalah agar tetap terjaga akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh mahasiswa khususnya di Era Milenial ini. Pendidikan Pancasila juga bertujuan agar karakter PANCASILA ini tetap tertanam kuat dalamdiri kaum muda. Dengan cara demikian, mereka mengenal jati dirinya sebagai pribadi yang berbangsa dan berkebudayaan.

Generasi muda adalah ujung tombok perubahan, dan generasi ini harus selalu dilindungi melalui tameng Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai luhur didalamnya. Generasi muda Indonesia tidak boleh mengalami ‘amnesia sejarah’ karena untuk menghancurkan suatu bangsa tidak dengan membombardirkan negara tersebut, tetapi cukup hanya dengan menghancurkan ingatan sejarah generasi mudanya. Sebab itu sangat penting untuk selalu ingat akan sejarah. Hal ini selaras dengan amanat dari founding father kita Soekarno yang dengan lantang berseru: JAS MERAH!! “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Seruan Soekarno masih menjadi ‘PR’ khusus bagi bangsa dan negara kita sampai saat ini. Mari membumikan dan membatinkan Pancasila!

Komentar

Berita Terkait

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa
Sastra Jadi Mata Pelajaran
Kaum Muda dan Budaya Lokal
Disrupsi  Teknologi dan Dinamika Pendidikan Kita
Budaya Berpikir Kritis Menangapi Teknologi yang Kian Eksis
Stempel Meritokrasi
Urgensi Literasi Digital di Era Pasca-Kebenaran 
Pembelajaran Agama Bercoral Multikultural
Berita ini 139 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:46 WITA

Seni Homiletika: Tantangan Berkhotbah di Era Revolusi Sibernetika

Berita Terbaru

Politik

Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan

Selasa, 25 Jun 2024 - 08:31 WITA

Berita

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI

Jumat, 21 Jun 2024 - 12:13 WITA

Pendidikan

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa

Jumat, 14 Jun 2024 - 10:52 WITA

Berita

SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX

Kamis, 13 Jun 2024 - 18:26 WITA

Pendidikan

Sastra Jadi Mata Pelajaran

Rabu, 12 Jun 2024 - 20:39 WITA