Hindari Pinjaman Online

- Admin

Jumat, 6 Agustus 2021 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Harus Hati-hati

Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, layanan pinjaman online menyembunyikan bahaya bagi nasabah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran kemudahan ini dan bila perlu diusahakan untuk menghindarkan diri.

Ada beberapa bahaya yang potensial terkandung di dalam layanan pinjaman online.

Pertama, tingkat suku bunga tinggi dan tenor cicilan yang ringkas. Bila dibandingkan dengan layanan keuangan konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, tingkat suku bunga pinjaman online cenderung lebih tinggi dan berpotensi mencekik nasabah. Hal ini diperparah oleh jangka waktu pembayaran (tenor) yang cenderung lebih pendek.

Bunga pinjaman online per hari berkisar antara 0.05-0.8 persen. Bila dihitung per bulan, kita akan mendapat persentase bunga 1.5-2.4. Contoh: Anda mengajukan pinjaman sebesar 10 juta rupiah. Bunga pinjaman Anda per harinya berkisar antara Rp5000-Rp80.000 dan bunga bulannya berkisar antara Rp150.000-Rp240.000.

Baca juga :  Menikmati Wisata Kopi Detusoko

Baca Juga : Pesan Ibu
Baca Juga : Penyakit Era Digital Menurut Jürgen Habermas

Kedua, penumpukan utang. Suku Bunga yang tinggi dan tenor cicilan yang singkat menyebabkan nasabah mengalami kesulitan dalam membayar angsuran bulanan. Tidak menutup kemungkinan, si nasabah tidak dapat membayar cicilan yang ditagihkan. Akibatnya, utang akan menumpuk dan kian membengkak dari hari ke hari.

Ketiga, Penyalahgunaan data pribadi. Biasanya data pribadi peminjam disalahgunakan ketika kredit macet. Pihak penyedia pinjaman akan menyadap nomor kontak peminjam dan mulai menempuh cara-cara yang tidak etis dalam penagihan.

Baca juga :  Namanya Yohana. Yohana Kusmaning Arum

Mereka tidak hanya menghubungi nomor kontak peminjam, tetapi juga mulai menagih kepada dan melalui nomor-nomor lain yang terdapat dalam daftar kontak peminjam.

Keberadaan debt collector juga turut mengganggu dan meresahkan. Ketika kredit macet, orang-orang bayaran ini akan menggunakan teror, ancaman, dan intimidasi dalam penagihan. Tidak jarang pula kekerasan dalam berbagai variannya akan digunakan, baik secara verbal maupun fisik.

Bila metode penagihan yang tidak etis itu tidak berpengaruh positif terhadap pembayaran kredit, pihak industri pinjaman online tidak segan-segan melaporkan nama dan data-data peminjam kepada OJK.

Baca juga :  Kisah Yuliana Mijul, Gali Pasir dan Menenun Demi Menyambung Hidup Keluarga

Baca Juga : Optimalisasi Layanan Pelabuhan Podor dalam Meningkatkan PADes Desa Lewohedo
Baca Juga : Berpisah Dengan Pacar Toxic Bukanlah Dosa

Selanjutnya OJK akan memasukkan nama dan data terlapor ke dalam daftar hitam. Akibatnya, peminjam tidak bisa lagi memperoleh layanan keuangan dari manapun dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Keempat, menjamurnya industri pinjaman online ilegal. Berdasarkan data statistik Satgas Waspada Investasi (Investment Alert Task Force), terhitung sejak 2018 hingga April 2021 terdapat 3.198 perusahaan pinjaman online illegal (Jawa Pos.com, 28/06/2021).

Perusahaan pinjaman online ilegal yang menjamur itu sekurang-kurangnya memiliki satu kesamaan: tidak memberi jaminan perlindungan di sektor jasa keuangan terhadap nasabahnya.

Komentar

Berita Terkait

Milenial Promotor Literasi Digital dalam Spirit Keberagaman Agama
Kasus Pasung Baru di NTT Masih Saja Terjadi
Seandainya Misa Tanpa Kotbah
Gosip
Sorgum: Mutiara Darat di Ladang Kering NTT
Tanahikong, Dusun Terpencil dan Terlupakan di Kabupaten Sikka              
Qui Bene Cantat bis Orat (Tanggapan Kritis atas Penggunaan Lagu Pop dalam Perayaan Ekaristi)
Media dan Ilusi Netralitas
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 September 2022 - 11:10 WITA

Memaknai Lagu “Anak Diong” dalam Konteks Budaya Manggarai

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:27 WITA

Lingko dalam Festival Golo Koe  

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:38 WITA

Cear Cumpe, Ritus Pemberian Nama dalam Kebudayaan Manggarai, NTT

Jumat, 29 April 2022 - 15:49 WITA

Konsep Bambu dalam Budaya Manggarai

Senin, 14 Februari 2022 - 06:00 WITA

Merayakan Hari Kasih Sayang

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:30 WITA

Aku Caci, Maka Aku Ada

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:31 WITA

Cerita Tuna Merah di Sumber Mata Air

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:05 WITA

Otensitas Kebudayaan Kita Semakin Rapuh?

Berita Terbaru

Politik

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Senin, 8 Jun 2026 - 08:40 WITA

Filsafat

Tanapolitik Negara dan Estetika Eksistensi Michel Foucault

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:05 WITA

Sejarah

Agama-Agama Asli di Nusa Tenggara Timur

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:56 WITA

Filsafat

Kritik terhadap Kebabasan Masyarakat Kelelahan Byung-Chul Han

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:07 WITA