Indodian.com – Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi, pinjaman online semakin menarik minat masyarakat. Selain menawarkan akses pembiayaan yang cepat dan tanpa jaminan, penyedia pinjaman online memanjakan masyarakat dengan sistem “sekali klik”, dari mana saja dan kapan saja.
Industri pinjaman online menjanjikan kemudahan yang tak tertandingi bila dibandingkan dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi. Pemohon pinjaman hanya perlu menunjukkan scan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP dan slip gaji.
Baca Juga : Setelah Pandemi, Kita ke Mana?
Baca Juga : Cerita Tuna Penjaga Mata Air
Dari segi efektivitas waktu, uang pinjaman dapat mendarat di rekening peminjam hanya dalam kurun waktu 24 jam setelah permohonan diajukan. Kemudahan-kemudahan semacam inilah yang membuat ketertarikan masyarakat semakin besar pada industri ini.
Tidak mengherankan jika teknologi finansial (tekfin) ini mengalami perkembangan yang mencengangkan akhir-akhir ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 10 Juni 2021 telah terdapat 125 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Data statistik tentang perusahaan-perusahaan itu menyebutkan, total akumulasi penyaluran pinjaman online hingga Maret 2021 sebesar Rp181,67 triliun. Angka itu meningkat sekitar Rp25,77 triliun bila dibandingkan dengan angka penyaluran di awal tahun (Jawa Pos.com, 28/06/2021).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya