Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK

- Admin

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK berpandangan bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, merupakan praktik yang berlaku secara sah; Perpim 6 Tahun 2021 tersebut hanya menegaskan PMK Nomor 113/PMK.05/2012; dan Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 dapat menyederhanakan biaya hingga waktu dan tenaga pegawai KPK. Sebab, melalui peraturan ini antara pihak KPK dengan Kementerian/Lembaga atau daerah dianggap dapat saling menyesuaikan. Alasan-alasan ini cukup mengada-ada. Praktik di KPK sebelumnya telah menunjukan bahwa pegawai KPK mampu menjaga diri dengan baik ketika berhubungan dengan pihak manapun sehingga tidak ada urgensi mengganti aturan.

Baca Juga : Pesan Ibu
Baca Juga : Penyakit Era Digital Menurut Jürgen Habermas

Baca juga :  Media Siber dan Demokrasi di Era Milenial

Justru aturan ini membuka celah terjadinya praktik yang menyimpang dan konflik kepentingan dengan pihak luar terhadap agenda pemberantasan korupsi. Sebab, KPK juga turut menangkap dan menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga. Terlebih, tidak ada standar yang diatur terkait biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Dengan begitu, bukan tidak mungkin gratifikasi dan suap akan disamarkan dalam bentuk anggaran perjalanan dinas. Mengingat, hal ini pun “lumrah” terjadi di lingkungan ASN.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJK) 2020 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sebagai berikut:

  1. Pimpinan KPK Firli Bahuri segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan segera mengangkat 51 pegawai yang telah direvisi dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lulus TWK menjadi ASN karena tindakan memberlakukan TWK dan menjadikannya sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK bertentangan dengan kewajiban hukum KPK dan moral/etik penyelenggaraan negara yang baik;
  2. Segera menjalan saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia dan berhenti memperpanjang polemik di tubuh KPK. Kami meminta KPK untuk menindaklanjuti hal ini dengan kesungguhan hati agar publik tidak sampai menanggalkan kepercayaan yang luar biasa dari KPK dan pemberantasan korupsi karena tiadanya keteladanan dari KPK;
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya mencabut pasal yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan KPK dapat dibiayai panitia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK;
  4. Memperbaiki komunikasi publik dan menunjukan konsistensi antara sikap/pernyataan publik dengan tindakan/perbuatan yang betul-betul merepresentasikan lembaga antikorupsi;
  5. Meminta Dewan Pengawas KPK untuk pro-aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pimpinan KPK;
  6. Meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap Pimpinan KPK dan/atau segera mengambil langkah sesuai Rekomendasi dari Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI tertanggal 16 Agustus 2021;
Baca juga :  Merawat Keindonesiaan

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Selasa, 17 Agustus 2021

Salam antikorupsi,

Alumni AJLK 2020

Komentar

Berita Terkait

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari
Paradoks Masyarakat Kita: Antara Kebebasan dan Kelelahan
Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 September 2022 - 11:10 WITA

Memaknai Lagu “Anak Diong” dalam Konteks Budaya Manggarai

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:27 WITA

Lingko dalam Festival Golo Koe  

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:38 WITA

Cear Cumpe, Ritus Pemberian Nama dalam Kebudayaan Manggarai, NTT

Jumat, 29 April 2022 - 15:49 WITA

Konsep Bambu dalam Budaya Manggarai

Senin, 14 Februari 2022 - 06:00 WITA

Merayakan Hari Kasih Sayang

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:30 WITA

Aku Caci, Maka Aku Ada

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:31 WITA

Cerita Tuna Merah di Sumber Mata Air

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:05 WITA

Otensitas Kebudayaan Kita Semakin Rapuh?

Berita Terbaru

Politik

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Senin, 8 Jun 2026 - 08:40 WITA

Filsafat

Tanapolitik Negara dan Estetika Eksistensi Michel Foucault

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:05 WITA

Sejarah

Agama-Agama Asli di Nusa Tenggara Timur

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:56 WITA

Filsafat

Kritik terhadap Kebabasan Masyarakat Kelelahan Byung-Chul Han

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:07 WITA