Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK

- Admin

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indodian.com – Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai polemik. Belakangan KPK menolak saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia. Jika dilihat secara menyeluruh, sikap dan tindakan ini memperlihatkan adanya kemerosotan nilai-nilai antikorupsi di tubuh KPK. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari efek domino revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2020 mencatat beberapa kontroversi yang menunjukan ketidakpatuhan KPK sebagai lembaga penegak hukum terhadap hukum dan khususnya sebagai lembaga antirasuah tidak mencerminkan nilai-nilai antikorupsi, antara lain:

Pertama, catatan-catatan pelik terkait upaya pemberantasan korupsi diperparah dengan sikap dan kebijakan di tubuh KPK, terutama komisioner-komisioner pemegang komando tertinggi, dalam menyikapi berbagai fenomena terkait korupsi dewasa ini. Alih-alih menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat reformasi, KPK seringkali menunjukkan sikap yang tidak konsisten untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri dengan tegas mengingatkan pada bulan Maret 2020, bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi pandemi akan dijatuhi hukuman mati sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?

Baca Juga : Kemerdekaan dan Upaya Jalan Pulang pada Pancasila
Baca Juga : Aku dan Kisahku

Dalam selang waktu tidak lebih dari sembilan bulan setelahnya, dua orang menteri Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus korupsi. Namun, alih-alih membuktikan ketegasan yang ditunjukkan oleh Firli, inkonsistensi KPK mulai nampak ketika Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menuntut eks Menteri Sosial Juliari Batubara selama 11 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar atas dugaan suap. Selain itu, dalam kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, tuntutan yang dilayangkan pun hanya 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga :  Calon Presiden dan Tantangan Geopolitik

Tak jemu-jemu, inkonsistensi terus dipertontonkan. Sebagaimana telah diketahui, konteks penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 6 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN; tanggal 17 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menyatakan kedudukan TWK bersifat masukan dan tidak boleh menjadi dasar memberhentikan pegawai KPK; tanggal 21 Juli 2021 Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menunjukan bahwa terjadi pelanggaran prosedur penyelenggaraan TWK.

Baca juga :  Sampai Kapan Kita Berutang ke World Bank?

Sebelum dikeluarkannya pernyataan oleh ketiga lembaga tersebut, KPK dalam pernyataannya selalu menunjukan sikap patuh terhadap apapun hasil keputusan atau arahan yang diberikan, tapi tindakan yang diambil setelahnya justru selalu bertolak-belakang. Bukan hanya Putusan MK yang tidak dipatuhi, arahan Presiden juga dibelakangi, bahkan saran ORI dilawan! Tentu saja, sikap bermuka dua seperti ini sama sekali tidak sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi. Justru hal inilah yang mendegradasi kepercayaan publik dan menjadi alasan kuat mempertanyakan sikap antikorupsi KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Komentar

Berita Terkait

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari
Paradoks Masyarakat Kita: Antara Kebebasan dan Kelelahan
Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 September 2022 - 11:10 WITA

Memaknai Lagu “Anak Diong” dalam Konteks Budaya Manggarai

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:27 WITA

Lingko dalam Festival Golo Koe  

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:38 WITA

Cear Cumpe, Ritus Pemberian Nama dalam Kebudayaan Manggarai, NTT

Jumat, 29 April 2022 - 15:49 WITA

Konsep Bambu dalam Budaya Manggarai

Senin, 14 Februari 2022 - 06:00 WITA

Merayakan Hari Kasih Sayang

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:30 WITA

Aku Caci, Maka Aku Ada

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:31 WITA

Cerita Tuna Merah di Sumber Mata Air

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:05 WITA

Otensitas Kebudayaan Kita Semakin Rapuh?

Berita Terbaru

Politik

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Senin, 8 Jun 2026 - 08:40 WITA

Filsafat

Tanapolitik Negara dan Estetika Eksistensi Michel Foucault

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:05 WITA

Sejarah

Agama-Agama Asli di Nusa Tenggara Timur

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:56 WITA

Filsafat

Kritik terhadap Kebabasan Masyarakat Kelelahan Byung-Chul Han

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:07 WITA