Indodian.com – Indonesia sudah menjejaki usia kemerdekaan yang ke-76 tahun. Hari ulang tahun kemerdekaan menjadi momentum emas untuk merawat ingatan historis akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari bangsa-bangsa kolonial dan membangkitkan imajinasi kolektif akan prospek Indonesia di masa depan.
Sebagai suatu komunitas terbayang seperti dikatakan Benedict Anderson, Bangsa Indonesia hidup dari imajinasi kolektif akan identitas yang satu dan sama. Satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa tentu bukanlah semboyan hampa tanpa makna. Semboyan itu menggambarkan kesatuan identitas kita sebagai satu bangsa yang hidup dari sejarah yang sama kendati terdiri dari beragam suku, ras, budaya, dan agama. Sejarah yang sama itulah yang menjadi basis pembentukan “keindonesiaan” kita.
Mengingat Sejarah
Sejarah bangsa-bangsa adalah sejarah jatuh bangun. Setiap bangsa sebelum menjadi sebuah komunitas politik yang sah memiliki sejarah yang panjang dan unik. Ada perjuangan melawan bangsa-bangsa kolonial, ada bongkar pasang ideologi, ada perdebatan dan tukar tambah pikiran, dan lain-lain. Tidak ada proses pembentukan suatu bangsa yang berjalan mulus. Selalu ada benturan-benturan sebelum terbentuk sebagai sebuah bangsa.
Baca Juga : Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK
Baca Juga : Kemerdekaan dan Upaya Jalan Pulang pada Pancasila
Dalam mewujudkan cita-cita sebagai negara modern pun, masing-masing bangsa, termasuk Bangsa Indonesia, secara objektif memiliki karakteristik sendiri-sendiri sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan konstelasi geografis yang dimiliki oleh bangsa tersebut (H. Kaelan, 2013:1).
Di Inggris misalnya, awal perkembangan negara modern yang demokratis dimulai ketika terjadi pergolakan politik yang dahsyat yang disebut dengan the Glorius Revolution yang dimenangkan oleh rakyat (H. Kaelan, 2013:1). Dalam perjalanannya, perjuangan terbentuknya negara modern di Inggris sangat dipengaruhi oleh liberalisme John Locke (1632-1704). Kebebasan dalam pandangan Locke berarti bebas dari paksaan negara. Ada batas-batas kekuasan negara. Negara tidak berwenang mencampuri urusan privat warga negara. Negara justru harus menjamin keberadaan hak-hak privat itu. Konsep ini disebut dengan “negara penjaga malam”.
Penulis : Ferdinandus Jehalut
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya