Mengendus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Niaga Rangko di Labuan Bajo

- Admin

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Issue Pembebasan Lahan di Rangko

Seperti diberitakan pelbagi media, termasuk Flores Pos 3/12/2019 dan 7/12/2019, warga masyarakat Macang Pacar di Bari mendapat berita yang sangat mengejutkan. Lokasi pembangunan pelabuhan niaga di Desa Bari secara diam-diam telah dipindahkan pemda Mabar ke Rangko dekat Labuan Bajo. Setelah ditanya warga masyarakat soal kebenaran berita ini pada tanggal 21 Desember 2019 di Labuan Bajo, pemda Mabar membenarkan berita itu dan pemindahan ini merupakan kehendak pemerintah pusat yang memiliki uang.

Baca juga :  Apakah Gereja Seharusnya Berpolitik?

Mesti ditegaskan, jawaban pemda Mabar ini sangat tidak benar secara faktual dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pertama, uang negara itu tidak jatuh dari langit atau meluap secara ajaib dari saku baju pemerintah. Uang negara adalah uang milik rakyat karena sebahagian besar uang ini berasal dari pajak rakyat.

Kedua, menurut UU No 2 Tahun 2012, prosedur pembelian tanah untuk kepentingan umum (proyek nasional) harus diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan (Pasal 7 ayat 3). Selanjutnya,  proses  pengadaannya  harus disertaikan dengan konsultasi publik (Pasal 16 huruf c). Konsultasi publik dibuat untuk mendapat lokasi rencana pembangunan (Pasal 19 ayat 1) dan melibatkan pemda Provinsi yaitu gubernur (Pasal 19 ayat 6, Pasal 21 ayat 2) dan pemerintah daerah yaitu bupati (Pasal 21 ayat 3 huruf e) dan akademisi sebagai anggota (Pasal 21 ayat 3 huruf f).

Baca juga :  Media Harus Bersuara Kuat

Pertanyaannya, apakah rencana pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan niaga di Bari dan belakangan juga terjadi pembebasan lahan di Rangko telah mengikuti tatacara yang telah diatur oleh UU No.2 Tahun 2012? Berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga masyarakat di atas, jawabannya tidak.

Baca juga :  Akumulasi Hasrat dan Perampasan Ruang di Flores, NTT

 Lebih dari itu, pemindahan lokasi pembangunan pelabuhan niaga dari Bari ke Rangko di Labuan Bajo bukan keinginan pemerintah pusat seperti diklaim pemda Mabar. Proyek nasional memang didanai pemerintah pusat melalui APBN tapi penentuan lokasi pembangunannya merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemda Provinsi dan pemda kabupaten yang dalam hal ini adalah pemda Mabar.

Komentar

Penulis : Dr. Alexander Jebadu

Berita Terkait

Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terbaru

Politik

Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:16 WITA

Politik

Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism

Senin, 25 Mei 2026 - 20:43 WITA

Sejarah

Larantuka Bukan Sekadar Nama: Ketika Sejarah Mulai Memudar

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50 WITA

Sejarah

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:25 WITA