Mengendus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Niaga Rangko di Labuan Bajo

- Admin

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Issue Pembebasan Lahan di Rangko

Seperti diberitakan pelbagi media, termasuk Flores Pos 3/12/2019 dan 7/12/2019, warga masyarakat Macang Pacar di Bari mendapat berita yang sangat mengejutkan. Lokasi pembangunan pelabuhan niaga di Desa Bari secara diam-diam telah dipindahkan pemda Mabar ke Rangko dekat Labuan Bajo. Setelah ditanya warga masyarakat soal kebenaran berita ini pada tanggal 21 Desember 2019 di Labuan Bajo, pemda Mabar membenarkan berita itu dan pemindahan ini merupakan kehendak pemerintah pusat yang memiliki uang.

Baca juga :  Belut Sakti Bergigi Emas di Wolotolo, Ende Lio

Mesti ditegaskan, jawaban pemda Mabar ini sangat tidak benar secara faktual dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pertama, uang negara itu tidak jatuh dari langit atau meluap secara ajaib dari saku baju pemerintah. Uang negara adalah uang milik rakyat karena sebahagian besar uang ini berasal dari pajak rakyat.

Kedua, menurut UU No 2 Tahun 2012, prosedur pembelian tanah untuk kepentingan umum (proyek nasional) harus diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan (Pasal 7 ayat 3). Selanjutnya,  proses  pengadaannya  harus disertaikan dengan konsultasi publik (Pasal 16 huruf c). Konsultasi publik dibuat untuk mendapat lokasi rencana pembangunan (Pasal 19 ayat 1) dan melibatkan pemda Provinsi yaitu gubernur (Pasal 19 ayat 6, Pasal 21 ayat 2) dan pemerintah daerah yaitu bupati (Pasal 21 ayat 3 huruf e) dan akademisi sebagai anggota (Pasal 21 ayat 3 huruf f).

Baca juga :  Komodo Bukanlah Komedi

Pertanyaannya, apakah rencana pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan niaga di Bari dan belakangan juga terjadi pembebasan lahan di Rangko telah mengikuti tatacara yang telah diatur oleh UU No.2 Tahun 2012? Berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga masyarakat di atas, jawabannya tidak.

Baca juga :  Hybrid Tourism dan Wisata Super Premium Labuan Bajo  

 Lebih dari itu, pemindahan lokasi pembangunan pelabuhan niaga dari Bari ke Rangko di Labuan Bajo bukan keinginan pemerintah pusat seperti diklaim pemda Mabar. Proyek nasional memang didanai pemerintah pusat melalui APBN tapi penentuan lokasi pembangunannya merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemda Provinsi dan pemda kabupaten yang dalam hal ini adalah pemda Mabar.

Komentar

Penulis : Dr. Alexander Jebadu

Berita Terkait

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari
Paradoks Masyarakat Kita: Antara Kebebasan dan Kelelahan
Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 September 2022 - 11:10 WITA

Memaknai Lagu “Anak Diong” dalam Konteks Budaya Manggarai

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:27 WITA

Lingko dalam Festival Golo Koe  

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:38 WITA

Cear Cumpe, Ritus Pemberian Nama dalam Kebudayaan Manggarai, NTT

Jumat, 29 April 2022 - 15:49 WITA

Konsep Bambu dalam Budaya Manggarai

Senin, 14 Februari 2022 - 06:00 WITA

Merayakan Hari Kasih Sayang

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:30 WITA

Aku Caci, Maka Aku Ada

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:31 WITA

Cerita Tuna Merah di Sumber Mata Air

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:05 WITA

Otensitas Kebudayaan Kita Semakin Rapuh?

Berita Terbaru

Politik

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Senin, 8 Jun 2026 - 08:40 WITA

Filsafat

Tanapolitik Negara dan Estetika Eksistensi Michel Foucault

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:05 WITA

Sejarah

Agama-Agama Asli di Nusa Tenggara Timur

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:56 WITA

Filsafat

Kritik terhadap Kebabasan Masyarakat Kelelahan Byung-Chul Han

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:07 WITA