Masyarakat Harus Hati-hati
Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, layanan pinjaman online menyembunyikan bahaya bagi nasabah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran kemudahan ini dan bila perlu diusahakan untuk menghindarkan diri.
Ada beberapa bahaya yang potensial terkandung di dalam layanan pinjaman online.
Pertama, tingkat suku bunga tinggi dan tenor cicilan yang ringkas. Bila dibandingkan dengan layanan keuangan konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, tingkat suku bunga pinjaman online cenderung lebih tinggi dan berpotensi mencekik nasabah. Hal ini diperparah oleh jangka waktu pembayaran (tenor) yang cenderung lebih pendek.
Bunga pinjaman online per hari berkisar antara 0.05-0.8 persen. Bila dihitung per bulan, kita akan mendapat persentase bunga 1.5-2.4. Contoh: Anda mengajukan pinjaman sebesar 10 juta rupiah. Bunga pinjaman Anda per harinya berkisar antara Rp5000-Rp80.000 dan bunga bulannya berkisar antara Rp150.000-Rp240.000.
Baca Juga : Pesan Ibu
Baca Juga : Penyakit Era Digital Menurut Jürgen Habermas
Kedua, penumpukan utang. Suku Bunga yang tinggi dan tenor cicilan yang singkat menyebabkan nasabah mengalami kesulitan dalam membayar angsuran bulanan. Tidak menutup kemungkinan, si nasabah tidak dapat membayar cicilan yang ditagihkan. Akibatnya, utang akan menumpuk dan kian membengkak dari hari ke hari.
Ketiga, Penyalahgunaan data pribadi. Biasanya data pribadi peminjam disalahgunakan ketika kredit macet. Pihak penyedia pinjaman akan menyadap nomor kontak peminjam dan mulai menempuh cara-cara yang tidak etis dalam penagihan.
Mereka tidak hanya menghubungi nomor kontak peminjam, tetapi juga mulai menagih kepada dan melalui nomor-nomor lain yang terdapat dalam daftar kontak peminjam.
Keberadaan debt collector juga turut mengganggu dan meresahkan. Ketika kredit macet, orang-orang bayaran ini akan menggunakan teror, ancaman, dan intimidasi dalam penagihan. Tidak jarang pula kekerasan dalam berbagai variannya akan digunakan, baik secara verbal maupun fisik.
Bila metode penagihan yang tidak etis itu tidak berpengaruh positif terhadap pembayaran kredit, pihak industri pinjaman online tidak segan-segan melaporkan nama dan data-data peminjam kepada OJK.
Baca Juga : Optimalisasi Layanan Pelabuhan Podor dalam Meningkatkan PADes Desa Lewohedo
Baca Juga : Berpisah Dengan Pacar Toxic Bukanlah Dosa
Selanjutnya OJK akan memasukkan nama dan data terlapor ke dalam daftar hitam. Akibatnya, peminjam tidak bisa lagi memperoleh layanan keuangan dari manapun dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Keempat, menjamurnya industri pinjaman online ilegal. Berdasarkan data statistik Satgas Waspada Investasi (Investment Alert Task Force), terhitung sejak 2018 hingga April 2021 terdapat 3.198 perusahaan pinjaman online illegal (Jawa Pos.com, 28/06/2021).
Perusahaan pinjaman online ilegal yang menjamur itu sekurang-kurangnya memiliki satu kesamaan: tidak memberi jaminan perlindungan di sektor jasa keuangan terhadap nasabahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya