Masyarakat Sipil Dairi Mendesak Menteri LHK Cabut Izin Persetujuan Lingkungan PT. DPM  

- Admin

Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Dairi Prima Mineral (DPM) mendapat izin dari pemerintah Indonesia untuk mengeksplorasi timah dan seng di wilayah seluas 27.420 hektar melalui skema Kontrak Karya (KK) generasi ke VII yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tahun 1998. Setelah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian teknis-administrasi, pada 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan No. KK. 272.KK/30/DJB/2018 yang memperpanjang izin operasi produksi PT DPM di wilayah seluas 24.636 yang berlaku selama 30 tahun (tahun 2018-tahun 2047).

Pusat proyek ini berada di dusun Sopo Komil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Saham DPM dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering (51%) and Construction Co. Ltd. dan Bumi Resources Minerals (41%).

Pasca keluarnya izin operasi produksi, DPM masih membutuhkan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh KLHK untuk melanggengkan langkahnya mengeruk perut bumi Dairi dan meninggalkan jutaan ton limbahnya bagi masyarakat. Saat itu pula masyarakat terus berjuang agar persetujuan lingkungan tersebut tidak dikeluarkan demi keselamatan ruang hidup masyarakat Dairi.

Baca juga :  Sejumlah Catatan Kritis Pers dan Warganet terhadap Amicus Curiae dan Dissenting Opinion dalam Putusan MK

Pertanian yang dikerjakan oleh masyarakat selama ini telah cukup menghidupi dan mensejahterakan masyarakat. Kekhawatiran lainnya adalah ancaman bencana jika perusahaan beroperasi. Pasalnya dalam peta rawan bencana Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus “RAWAN BENCANA”.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Dairi juga mengatakan bahwa Kabupaten Dairi telah memiliki status “SWALAYAN BENCANA” sebab segala jenis bencana sudah pernah terjadi dan mempunyai ancaman yang nyata di hari mendatang. Hal tersebut dikuatkan oleh fakta bahwa kabupaten Dairi sendiri dilalui tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun dan Angkola.

Sebelum KLHK mengeluarkan persetujuan lingkungan, DPM telah membangun fasilitas berupa mulut tambang (Portal), Gudang bahan peledak (handak) dan bendungan limbah (TSF). Lokasi gudang bahan peledak hanya berjarak 50, 64 meter dari pemukiman dan areal pangan, demikian lokasi bendungan limbah hanya berjarak 10 meter dari pemukiman dan sumber air Lae Puccu yang menjadi sumber PDAM yang menghidupi 7.000 Jiwa di 7 (tujuh) dan 1 (satu) kelurahan Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi dan mulut terowongan hanya berjarak 270 meter dari sumber air ini sehingga berpotensi tercemar akibat aktivitas PT DPM.

Baca juga :  Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Kelas Belajar Bersama

Kejadian bocor limbah DPM pada tahun 2012 membuat ratusan ikan mas warga mati dan puluhan hektar persawahan gagal panen. Air yang tercemar limbah dan kejadian banjir bandang pada tahun 2018 telah merenggut tujuh orang korban meninggal dunia dan ratusan hektar persawahan rusak. Peristiwa ini telah memberikan penderitaan bagi masyarakat. Hari ini DPM hadir dan mengkapling lahan pertanian, perladangan termasuk pemukiman warga juga fasilitas khusus dan fasilitas umum tanpa adanya keterbukaan informasi yang jelas.

Berbagai upaya penolakan telah ditempuh masyarakat mulai dari melakukan aksi, audiensi bersama dengan pemerintah dan pemangku kebijakan di tingkat lokal dan nasional. Meski demikian, KLHK tetap menerbitkan SK Menteri LHK Nomor: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan atau “Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punga-Pungga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral” pada 11 Agustus 2022.

Baca juga :  Andika Perkasa Alternatif Kuat di Bursa Capres

Sementara warga Dairi mengetahui persetujuan lingkungan sudah diterbitkan setelah menerima undangan dari Pemerintah Kabupaten Dairi untuk sosialisasi SK Menteri LHK tersebut pada 18 November 2022. Sebuah keputusan yang mempertaruhkan ribuan nyawa masyarakat Dairi.

Atas dasar penjelasan tersebut, maka kami mendesak agar Ibu Siti Nurbaya Bakar (Menteri LHK) mencabut SK Menteri LHK Nomor: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan atau “Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punga-Pungga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral” demi keselamatan warga Dairi.

Dairi, 13 Maret 2023

Pendukung Surat Terbuka:

  1. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  2. Yayasan PETRASA (Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam)
  3. Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (BAKUMSU)
  4. JKLPK – Nasional
  5. Media Indodian.com
  6. …….
Komentar

Berita Terkait

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI
SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX
Fakultas Filsafat Unwira Menggelar Diskusi AI dan Masa Depan Filsafat
Sejumlah Catatan Kritis Pers dan Warganet terhadap Amicus Curiae dan Dissenting Opinion dalam Putusan MK
Prodi Ilmu Pemerintahan Unwira Selenggarakan Seminar Hari Kartini
Peredaran Hoaks Pemilu 2024 Masih Besar
Fakultas Filsafat Unwira Adakan Seminar Internasional sebagai Bentuk Tanggapan terhadap Krisis Global    
Tujuan Politik adalah Keadilan bagi Seluruh Rakyat
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:46 WITA

Seni Homiletika: Tantangan Berkhotbah di Era Revolusi Sibernetika

Berita Terbaru

Politik

Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan

Selasa, 25 Jun 2024 - 08:31 WITA

Berita

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI

Jumat, 21 Jun 2024 - 12:13 WITA

Pendidikan

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa

Jumat, 14 Jun 2024 - 10:52 WITA

Berita

SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX

Kamis, 13 Jun 2024 - 18:26 WITA

Pendidikan

Sastra Jadi Mata Pelajaran

Rabu, 12 Jun 2024 - 20:39 WITA