Indodian.com – Anita Lie (guru besar Universitas Katolik Widya Mandala) mengatakan bahwa jauh sebelum pandemi Covid-19, learning loss atau hilangnya pembelajaran sudah terjadi pada anak-anak Indonesia yang belajar di sekolah. Data OECD dan Bank Dunia menunjukkan ketidakselarasan antara lama belajar dan rata-rata capaian belajar di Indonesia. Harapannya kualitas pembelajaran perlu diperbaiki untuk mempersempit disparitas pendidikan dan learning loss (Kompas 26 Juni 2021).
Pandemi memang memperlebar kesenjangan pendidikan. Kualitas hasil belajar disinyalir menurun selama masa pandemi. Selain karena memang kondisi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak maksimal mendongkrak hasil belajar siswa, guru perlu menilai tingkat profesionalitas diri dalam menjalankan tugas mendidik. Pandemi adalah ujian terhadap profesionalisme guru.
Baca Juga : Merawat Keindonesiaan
Baca Juga : Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK
UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberi pengertian guru profesional adalah guru yang berkompeten secara pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik. Kompetensi ini sekaligus menjadi penuntun guru dalam membentuk jiwa peserta didik.
Mengola jiwa bermakna mengolah sesuatu yang hidup, yang berlanjut, tidak terbatas kecuali dunia kiamat dan semua makluk lenyap dari peradaban di bumi. Karena keprofesionalan itu tugas guru begitu mulia. Seorang guru berhadapan langsung dengan kehidupan di masa mendatang. Tanggung jawab guru adalah tanggung jawab kemanusiaan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karenanya, pekerjaan seorang guru bukan sekedar dikerjakan dengan baik tetapi mengutamakan hal-hal yang baik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya