Peluang Pendidikan Tinggi di Era Digital

- Admin

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indodian.com – Sejak Desember 2019 masyarakat dunia didaruratkan oleh pandemi covid-19. Covid-19 merombak dan merongrong seluruh bidang kehidupan masyarakat dunia, tidak terkecuali pendidikan di era digital ini. Persoalan tentang pendidikan di tengah pandemi covid-19 menjadi sorotan utama media massa, sebab pendidikan merupakan instrumen utama negara untuk membentuk. dan melahirkan manusia unggul dan integritas.

Kebijakan darurat dibuat agar pendidikan tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi canggih di tengah pandemi covid-19 ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim menetapkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM).

Kebijakan ini dipandang berguna sebab mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya dengan memanfaatkan teknologi canggih.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespons darurat pendidikan akibat covid-19 ini dengan memberikan kemudahan pembelajaran kepada mahasiswa di perguruan tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Marat 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan covid-19. Kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dapat dijalankan lantaran beberapa tantangan lapangan. Meskipun demikian penulis berpendapat bahwa pendidikan tinggi Indonesia memiliki peluang dengan menggunakan teknologi-teknologi canggih.

Tantangan Pendidikan Tinggi Indonesia

Pendidikan tinggi merupakan komunitas ilmah yang mengeksplorasi dan memproduksi ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupan kampus, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi kebijakan Kampus Merdeka di tengah pandemi covid-19 ini dengan memanfaatkan teknologi canggih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Berikut ini penulis akan menunjukkan beberapa tantangan pendidikan tinggi Indonesia selama pandemi covid-19. Pertama, masih begitu banyak mahasiswa berasal dari keluarga miskin yang tidak dapat membeli alat-alat teknologi, dan pulsa internet yang dapat menunjang proses pembelajaran dan perkuliahan mereka.

Kedua, masih begitu banyak dosen dan mahasiswa yang belum mampu mengoperasi, dan menggunakan teknologi canggih seperti gawai, laptop, notebook, komputer dan lain-lain. Kondisi ini mau mengungkapkan kesenjangan antara kemajuan teknologi canggih dan gagapnya literasi digital. Teknologi canggih sudah maju dan dimiliki, namun tidak bisa dioperasi atau digunakan secara efisien. Akibatnya platform-platform digital itu menjadi kurang bermanfaat bagi dosen dan mahasiswa.

Baca juga :  Disrupsi  Teknologi dan Dinamika Pendidikan Kita

Ketiga, jaringan internet. Tidak semua wilayah (kampus) di Indonesia sudah terkoneksi jaringan internet dengan baik. Selama pandemi covid-19 ini, proses perkuliahan berlangsung secara daring menyulitkan bagi mahasiswa yang berasal dan tinggal di daerah yang tidak dapat mengakses jaringan internet. Kemendikbud pun mengakui tantangan akan akses jaringan internet ini yang dihadapi oleh sebagian besar perguruan tinggi nasional.

 Keempat, infrastruktur maupun platform pembelajaran tidak merata. Meskipun Kemendikbud sudah berusaha memaksimalkan platform Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) dengan basis teknologi informasi, yang kini sudah mencapai 3.000 modul yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun dosen dalam kegiatan pembelajaran daring, namun tetap tidak mencukupi kebutuhan lapangan.

Tantangan-tantangan pendidikan tinggi Indonesia selama pandemi covid-19 tersebut di atas juga disebabkan oleh inkonsistensi regulasi dan kebijakan pendidikan Indonesia. Cecep Darmawan (2021) mengatakan bahwa kebijakan pendidikan Indonesia kerap menimbulkan kontroversi, bahkan kontraproduktif. Mulai dari kontroversi draf peta jalan pendidikan, persoalan asesmen nasional (AN), perdebatan PP No 57 Tahun 2021, wacana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, sampai pada pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang tidak tertib hukum.

Amich Alhumami (2021) berpendapat, inkonsistensi regulasi dan kebijakan pendidikan itu terindikasi dalam lima kesulitan mengurus pendidikan Indonesia yang demikian kompleks di tengah pandemi covid-19 ini:

 Pertama, merujuk asas desentralisasi, kewenangan pengelolaan, dan penyelenggaraan terbagi ke setiap tingkatan administrasi pemerintahan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, manajemen guru yang pelik (sebaran tidak merata, kompetensi belum memenuhi standar).

 Ketiga, infrastruktur esensial (gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan peralatan) belum tersedia lengkap dan tidak merata. Keempat, karakteristik wilayah sangat beragam dan sulit akses. Kelima, diskontinuitas dan inkonsistensi pelaksanaan kebijakan.

Inkonsistensi regulasi, dan kebijakan pendidikan berdampak pada semakin meningkatnya tindak kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang tidak hanya terjadi pada birokrasi negara, tetapi juga pada sektor pendidikan secara umum di tanah air.

Saiful Mahdi (2021) pernah bertanya: “Kenapa KKN masih merajalela? Merasuk hingga ke sekolah dan kampus—dan sektor pendidikan secara umum, yang seharusnya diharapkan membangun karakter mulia?” Saiful Mahdi sendiri menjawab bahwa justru karena korupsi, kolusi, dan nepotisme dipertontonkan nyaris telanjang oleh makin banyak oknum pejabat publik atau aparatur negara, tak terkecuali oleh para pendidik di sekolah dan kampus.

Baca juga :  Urgensi Pendidikan Pancasila di Era Milenial

 Pada 21 Oktober 2021 lalu, Mahfud MD mengatakan bahwa dari 1.298 orang koruptor di Indonesia, 86 persen lulusan perguruan tinggi (Kompas, 21/10/2021). Integritas pendidikan tinggi makin banyak dipertanyakan saat gelar akademik dan honoris kausa diobral kepada mereka yang paling kaya, dan paling berpengaruh secara ekonomi dan politik.

Pada titik inilah pendidikan tinggi sebagai pengembang ilmu pengetahuan, kebudayaan, riset dan teknologi, belum merdeka. Otonomi keilmuan yang seharusnya menginternalisasi pada para pengembang ilmu itu perlahan-lahan dikendalikan oleh para pemangku kepentingan politik dan ekonomi.

Meskipun demikian, pandemi covid-19 juga memberikan peluang bagi pendidikan tinggi Indonesia dengan menggunakan platform-platform digital seperti Rumah Belajar, Ruang Guru, Kelas Pintar, Zenius, WhatsApp Group, Edmodo, google siti for education, Microsoft Office 365 for education, Zoom Cloud Meeting,dan fasilitas google (google classroom,  zoom meet, google Form) (Rachmawati dkk, 2020; Mirzon Daheri dkk, 2020).

Peluang Pendidikan Tinggi Indonesia

Pendidikan Indonesia memiliki tujuan luhur sesuai amanat Pancasila; memanusiakan manusia; mengasah wawasan kemanusiaan universal, dan wawasan kebangsaan; keterbukaan dan dialog terbuka dengan agama lain (spirit pertama Pancasila); berparadigma komunikasi deliberatif; musyawarah; perjuangan keadilan sosial dan ekonomi politik; dan menjaga kelestarian dan keutuhan ekologi.

Inkonsistensi kebijakan politik negara disebabkan oleh mutu pendidikan. Apabila mutu pendidikan nasional tinggi dan demokratis, tentu saja kualitas politik pun akan tinggi dan demokratis. Pada titik inilah, dibutuhkan kebijakan kampus yang otonom, independen, dan konsekuen, yang tidak hanya memproduksi ilmu pengetahuan dan memanfaatkan teknologi canggih, tetapi juga membangun kesadaran kritis mahasiswa dan dosen.

Berikut ini penulis menawarkan model pendidikan sebagai peluang bagi pendidikan tinggi guna mencapai tujuan luhur pendidikan Indonesia di tengah pandemi covid-19 ini.

Pertama, pendidikan kritis. Pendidikan kritis berguna untuk mendorong kesadaran para mahasiswa/i, dosen dan pegawai di pendidikan tinggi dalam membaca, mengkritisi, dan bertindak progresif-produktif terhadap isu-isu aktual. Para dosen, dan mahasiswa/i meriset, mendiskusikan, dan mempublikasi temuan-temuan tersebut. Misalnya, mengapa kampus begitu mudah terkapar di bawah mekanisme pasar dan cenderung berwatak feodal, sehingga meningkatkan kasus korupsi, nepotisme dan kolusi? Atau mengapa dosen dan mahasiswa masih gagap menggunakan teknologi canggih? Mengapa literasi digital tidak berkembang di kampus?

Baca juga :  Stempel Meritokrasi

Kedua, literasi digital. Dengan memanfaatkan teknologi canggih dan kecakapan literasi digital, pendidikan tinggi dituntut untuk senantiasa melakukan inovasi, improvisasi, dan terobosan-terobosan cerdas dalam kerangka optimalisasi pelayanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat luas.

Tata kelola pendidikan tinggi mestinya diarahkan pada taraf pendidikan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi untuk perbaikan dalam tingkat dan kualitas pendidikan. Pandemi covid-19 memberikan peluang besar bagi para dosen dan mahasiswa/i untuk belajar dan mengembangkan literasi digital di kampus.

Ketiga, pendidikan tinggi adalah pusat gerakan transformasi sosial menuju masyarakat yang berkomunikatif timbal balik dan emansipatoris. Pendidikan tinggi dapat menggunakan para dosen dan mahasiswa/i sebagai agen transformasi sosial: pembebasan masyarakat dari eksploitasi kaum kapitalis neoliberal, rezim pemerintahan, radikalisme agama dan isu-isu yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat.

Di sini dibutuhkan pendidikan tinggi  yang netral, otonom, independens, dan konsisten. Implikasinya tampak dalam bentuk diskusi, kampanye, dan provokasi terkait dengan kepentingan universal; kemanusiaan, kebebasan, persatuan dan keadilan sosial.

Berdasarkan penjelasan di atas, tata kelola Kampus Merdeka mestinya memberikan peluang yang luas pada berbagai disiplin ilmu untuk tumbuh berkembang dan kemajuan teknologi canggih (literasi digital) kepada dosen dan mahasiswa/i. Para dosen dan mahasiswa/i harus memproduksi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk pengajaran, penelitian/publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan pada komunitas ilmiah, dan masyarakat. Sebab itu, pendidikan tinggi sebagai komunitas epistemologis (komunitas epistemik) mesti netral terhadap politik praktis dan bisnis ekonomis, agar independensi, dan otonominya tidak tercoreng.

Pemerintah mendorong rasa ingin tahu, inovasi, kritis, dan kreativitas para dosen dan mahasiswa/i di segala bidang disiplin ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan literasi digital. Selain itu pendidikan tinggi mesti menjadi pendidikan yang berperikemanusiaan, berkebudayaan, inovatif, improvisasi, dan komunikatif.

Pemerintah mendorong dan mendukung para dosen dan mahasiswa/i untuk memperluas keanekaragaman pilihan mereka, kreativitas, inpvasi, dan membebaskan masyarakat dari belenggu penindasan dan pemalsuan kesadaran. Pemerintah memberikan kebebasan kepada para dosen untuk mengeksplorasi, dan memproduksi ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang kajiannya yang berguna bagi pendidikan, publikasi/penelitian dan dedikasi kepada masyarakat luas.

Komentar

Berita Terkait

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa
Sastra Jadi Mata Pelajaran
Kaum Muda dan Budaya Lokal
Disrupsi  Teknologi dan Dinamika Pendidikan Kita
Budaya Berpikir Kritis Menangapi Teknologi yang Kian Eksis
Stempel Meritokrasi
Urgensi Literasi Digital di Era Pasca-Kebenaran 
Pembelajaran Agama Bercoral Multikultural
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:46 WITA

Seni Homiletika: Tantangan Berkhotbah di Era Revolusi Sibernetika

Berita Terbaru

Politik

Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan

Selasa, 25 Jun 2024 - 08:31 WITA

Berita

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI

Jumat, 21 Jun 2024 - 12:13 WITA

Pendidikan

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa

Jumat, 14 Jun 2024 - 10:52 WITA

Berita

SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX

Kamis, 13 Jun 2024 - 18:26 WITA

Pendidikan

Sastra Jadi Mata Pelajaran

Rabu, 12 Jun 2024 - 20:39 WITA