Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

- Admin

Senin, 8 Juni 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indodian.com – Tidak ada yang lebih membuat publik geram selain membaca vonis pelaku korupsi yang jauh di bawah tuntutan jaksa. Atau lebih menyakitkan lagi, vonis yang terkesan “nyaris tidak menyentuh” dibandingkan nilai kerugian negara yang dicuri. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia seolah menonton pertunjukan ironi yang berulang-ulang yakni para terdakwa kasus korupsi dengan kerugian triliunan rupiah keluar dari ruang sidang dengan wajah tenang, kadang tersenyum, karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sebanding dengan penderitaan rakyat.

Bayangkan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun lebih. Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Masyarakat bertanya di mana keadilan? Lalu kasus korupsi BTS menyeret Menkominfo Johnny G. Plate dengan kerugian sekitar Rp 8 triliun, divonis 15 tahun penjara. Meski lebih berat, publik masih merasa itu tak sebanding karena uang rakyat yang lenyap bisa membangun ribuan sekolah. Vonis-vonis ini, terlepas dari hitungan hukum formal, secara moral tidak membayar utang kepada rakyat yang uangnya dikorupsi.

Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis peradilan. Ini akar dari kegagalan sistemik memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang selama tiga dekade reformasi belum menunjukkan taring. Ketika vonis ringan terus berulang, pesan ke publik dan calon pelaku korupsi sangat jelas, risiko korupsi kecil dibanding keuntungan.

Paradigma Pidana yang Keliru

Sistem peradilan pidana Indonesia masih terjebak dalam paradigma lama, bahwa penjara adalah satu-satunya bentuk hukuman berat. Padahal, bagi koruptor kelas kakap, penjara 4 hingga 6 tahun dengan fasilitas tahanan mewah atau remisi berkala bukan penderitaan sejati. Mereka masih bisa menikmati aset hasil korupsi yang disamarkan, mengendalikan bisnis dari balik jeruji, bahkan menerima kunjungan loyalis.

Penal reformis seperti Prof. Muladi sudah lama mengingatkan kita bahwa pidana penjara tidak lagi efektif untuk kejahatan ekonomi. Efek jera lahir hanya jika pelaku kehilangan lebih banyak dari yang mereka curi. Sayangnya, putusan pengadilan justru kerap melegitimasi logika sebaliknya. Vonis di bawah 5 tahun untuk korupsi puluhan hingga ratusan miliar sudah pemandangan biasa. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2023–2025 mencatat rata-rata vonis perkara korupsi hanya 3,8 tahun penjara, dengan pengembalian kerugian negara rata-rata kurang dari 12 %  dari nilai aktual.

Baca juga :  Korupsi dan Krisis Kepemimpinan  

Menyanggah Argumen Hakim

Hakim sering memberi alasan meringankan “terdakwa bersikap sopan di persidangan”, “belum pernah dihukum”, “menyesal”, atau “mengembalikan sebagian uang”. Argumen ini perlu disanggah secara tegas.

Pertama, kesopanan di persidangan bukan indikator pertobatan. Koruptor profesional paham betul cara memanipulasi citra. Menunduk, berkata halus, dan menangis di depan majelis hakim hanyalah strategi pencitraan, bukan bukti penyesalan sejati. Jika kesopanan bisa meringankan hukuman, maka semua penjahat akan bersikap sopan di pengadilan.

Kedua, alasan “belum pernah dihukum” absurd karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Seorang pembunuh pertama kali tetap dihukum berat meski tak punya catatan kriminal. Mengapa koruptor dengan kerugian triliunan rupiah mendapat keringanan hanya karena ini “pertama kalinya”?

Ketiga, “mengembalikan sebagian uang” sering dijadikan jurus jitu. Koruptor mengembalikan 5 % dari uang yang dicuri, lalu hakim memotong vonis hingga separuhnya. Ini bukan keadilan, melainkan diskon besar-besaran untuk kejahatan. Logikanya, jika seseorang mencuri Rp10 miliar lalu mengembalikan Rp500 juta, apakah ia layak mendapat keringanan? Tentu tidak.

Keempat, alasan yuridis seperti lex specialis atau sistem minimum khusus kerap dipakai untuk menghindari tuntutan maksimal. Namun perlu diingat bahwa UU Tipikor memberikan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Hakim punya keleluasaan, tapi keleluasaan itu seharusnya digunakan secara proporsional, bukan untuk memangkas vonis hingga ke tingkat yang menertawakan rasa keadilan rakyat. Maka vonis 2 hingga 3 tahun untuk koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah bukanlah keadilan melainkan parodi hukum.

Teori Pilihan Rasional di Medan Korupsi

Dalam perspektif kriminologi, korupsi dijelaskan melalui Rational Choice Theory Gary Becker. Seseorang melakukan kejahatan karena setelah mempertimbangkan biaya dan manfaat, manfaat lebih besar daripada risiko hukuman. Vonis ringan adalah variabel paling kritis dalam persamaan itu.

Contoh sederhana, seorang kepala dinas memiliki akses proyek fiktif Rp50 miliar. Probabilitas tertangkap berdasarkan data KPK hanya sekitar 0,7% untuk pejabat daerah. Jika tertangkap, probabilitas divonis di atas 6 tahun hanya 22% berdasarkan putusan 5 tahun terakhir. Dengan probabilitas kegagalan kecil dan hukuman ringan, sementara manfaat langsung Rp10 miliar yang bisa disembunyikan, maka secara rasional dorongan korupsi sangat tinggi. Sebaliknya, jika vonis minimal 15 tahun plus perampasan seluruh aset, probabilitas rugi membesar sehingga menghalangi niat jahat sejak awal.

Baca juga :  Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK

Efek Deterrence yang Mati

Fungsi utama pidana adalah general deterrence, efek gentar yang dirasakan masyarakat luas. Efek ini bekerja jika vonis memiliki bobot psikologis cukup untuk menciptakan rasa takut kolektif. Vonis ringan justru menghasilkan reverse deterrence mendorong orang menghitung bahwa “hukuman sebesar ini masih sepadan”.

Bandingkan dengan praktik di Singapura atau China. Di Singapura, koruptor kehilangan jabatan, harta, hak-hak sipil jangka panjang, plus stigma sosial berat. Di China, hukuman mati bersyarat masih diterapkan untuk koruptor tingkat tinggi. Sementara di Indonesia, koruptor yang divonis bersih pun kerap masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif. Ironi ini membuktikan vonis ringan telah membunuh efek jera secara permanen.

Sistem remisi dan asimilasi yang longgar juga perlu disorot. Narapidana korupsi kerap mendapat remisi khusus hari besar keagamaan, bahkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hanya separuh masa hukuman. Koruptor yang divonis 5 tahun bisa bebas dalam waktu kurang dari 3 tahun. Publik kehilangan kepercayaan ketika melihat foto tersenyum para terpidana korupsi menghadiri pesta keluarga atau tetap menjalankan bisnis dengan leluasa.

Alternatif Hukuman yang Lebih Rasional

Sudah saatnya undang-undang dan praktik peradilan direvolusi. Pertama, terobosan paling mendesak adalah penerapan extraordinary punishment sebagai konsekuensi logis dari extraordinary crime. Hukuman penjara minimal 10 tahun untuk korupsi di atas Rp10 miliar tanpa sistem remisi khusus adalah keharusan. Demikian pula perampasan seluruh aset, baik atas nama terpidana maupun keluarga inti jika terbukti tidak memiliki sumber pendapatan sah.

Kedua, perlu dihidupkan kembali pasal tentang pencabutan hak politik bagi koruptor secara permanen. Di beberapa yurisdiksi, terpidana korupsi kehilangan hak dipilih dan memilih selamanya, dan dilarang memegang jabatan publik dalam bentuk apapun. Ini akan menghilangkan motif utama korupdan yakni kekuasaan dan akses ekonomi jangka panjang.

Baca juga :  Bahasa sebagai Instrumen Simbolik Kekuasaan

Ketiga, penerapan asset forfeiture tanpa melalui pidana pokok (non-conviction based asset forfeiture) harus diatur tegas. UU Perampasan Aset yang hingga pertengahan 2026 masih diperdebatkan di DPR harus segera diundangkan. Tanpa kemampuan merampas secara nyata hasil korupsi, hukuman penjara seberat apapun hanya menjadi beban negara, sementara pelaku dan keluarganya tetap menikmati kekayaan curian.

Keempat, aparat pengawasan internal yang independen dengan sistem penghargaan dan hukuman tegas. Auditor yang membiarkan korupsi harus dihukum pidana. Sebaliknya, whistleblower yang melapor mendapat perlindungan maksimal dan insentif finansial signifikan. Ini mengubah ekosistem dari “korupsi itu aman” menjadi “korupsi sangat berbahaya karena rekan sendiri akan melaporkan”.

Momentum Perubahan

Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah memiliki cetak biru perubahan dalam Rancangan KUHP dan revisi UU Tipikor. Namun pembahasan berlarut-larut karena tekanan kepentingan politik dan bisnis menunjukkan beratnya perlawanan terhadap gagasan hukuman berat. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) awal 2026 menunjukkan 87% masyarakat menghendaki vonis minimal 10 tahun penjara untuk korupsi di atas Rp5 miliar.

Sekarang waktu untuk berani. Tidak ada ruang untuk kompromi dengan koruptor. Vonis ringan bukan refleksi peradaban hukum yang beradab, melainkan bentuk kegagalan kolektif melindungi uang rakyat. Sudah saatnya hakim meninggalkan “belas kasihan yang salah tempat” dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan penderitaan nyata rakyat.

Hukuman ringan adalah ibu dari kelestarian korupsi. Jika tidak ada rasa sakit sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, kultur korupsi akan terus diwariskan dari satu generasi pejabat ke generasi berikutnya. Indonesia tidak akan keluar dari jebakan indeks persepsi korupsi yang rendah jika vonis terhadap koruptor kelas kakap terus dihitung dengan timbangan salah.

Tidak ada jalan lain selain menaikkan taruhan hukuman secara drastis. Bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari kebocoran sumber daya yang seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jika hari ini kita masih bisa marah melihat koruptor divonis ringan, maka kemarahan itu harus diubah menjadi tuntutan kolektif yakni hukuman berat sekarang juga, atau korupsi akan tetap lestari selamanya.

Komentar

Penulis : Bernardus Badj (Tinggal di Maumere)

Editor : Rio Nanto

Berita Terkait

Paradoks Masyarakat Kita: Antara Kebebasan dan Kelelahan
Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:40 WITA

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:16 WITA

Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:00 WITA

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:43 WITA

Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:07 WITA

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:18 WITA

Demokrasi dan Kritisisme

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:26 WITA

Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:06 WITA

Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?

Berita Terbaru

Politik

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Senin, 8 Jun 2026 - 08:40 WITA

Filsafat

Tanapolitik Negara dan Estetika Eksistensi Michel Foucault

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:05 WITA

Sejarah

Agama-Agama Asli di Nusa Tenggara Timur

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:56 WITA

Filsafat

Kritik terhadap Kebabasan Masyarakat Kelelahan Byung-Chul Han

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:07 WITA