Mental Koruptif Manusia Indonesia, Bersumber dari Mana?

- Admin

Rabu, 6 Oktober 2021 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikhtiar Bersama

Uraian pemikiran ketiga tokoh tersebut tetap tidak menyudahi perdebatan tentang ‘asal usul mental koruptif manusia Indonesia’. Namun, sekurang-kurangnya ketiga pemikir tersebut menyepakati tiga alasan umum yang menjadi akar bagi tumbuhnya mental koruptif manusia Indonesia, yaitu budaya hidup masyarakat itu sendiri, warisan budaya politik kolonial, dan sistem sosial-politik yang memang korup. Bagaimana keluar dari perangkap korupsi?

Menurut Mochtar Lubis, pemberantasan korupsi mesti bermula dari transformasi budaya. Lubis menganggap langkah tegas pemberantasan korupsi di RRC sebagai prototipe. Ia menulis:

Baca juga :  Matinya Teologi Pembebasan di NTT (1)

Pada tahun 1951, di sana [RRC] dilancarkan kampanye besar-besaran tiga anti: antikorupsi, antipemborosan, dan antisikap birokrasi yang kaku. Lalu disusul dengan gerakan masyarakat yang melancarkan lima anti: antisogok-menyogok, antitipu daya menghindari pembayaran pajak, antipenipuan, anti mencuri milik negara, dan antipembocoran rahasia ekonomi negara (Lubis, 1985: xxi).

Baca juga :  Korupsi dan Ketidakadilan Gender

Secara singkat, menurut Mochtar Lubis, akar korupsi itu ada dalam budaya birokrasi-patrimonial yang telah merasuki tatanan sosial, politik, hukum, dan ekonomi. Sebab itu, mengharapkan perubahan pada tatanan tersebut tanpa tranformasi nilai budaya yang hidup di baliknya merupakan suatu kemustahilan. Produk hukum boleh bertambah banyak, tetapi jika lembaga penegak hukum tetap berjiwa patrimonial, korupsi tetap berjalan.

Dalam hal ini, pandangan Mochtar Lubis sejalan dengan Samuel P. Huntington. “The multiplication of laws thus multiplies the possibilities of corruption. … Hence in a society where corruption is widespread the passage of strict laws against corruption serves only to multiply the opportunities for corruption” (Huntington, “Modernization and Corruption”, 2007: 253-254). Mungkinkah korupsi tuntas hanya dengan tranformasi budaya baik budaya politik, sosial, maupun hukum? 

Komentar

Berita Terkait

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari
Paradoks Masyarakat Kita: Antara Kebebasan dan Kelelahan
Pesta Babi: Pembangunan yang Memakan Manusia
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Prabowonomics: Dari Neoliberalisme Menuju State Capitalism
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 September 2022 - 11:10 WITA

Memaknai Lagu “Anak Diong” dalam Konteks Budaya Manggarai

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:27 WITA

Lingko dalam Festival Golo Koe  

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:38 WITA

Cear Cumpe, Ritus Pemberian Nama dalam Kebudayaan Manggarai, NTT

Jumat, 29 April 2022 - 15:49 WITA

Konsep Bambu dalam Budaya Manggarai

Senin, 14 Februari 2022 - 06:00 WITA

Merayakan Hari Kasih Sayang

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:30 WITA

Aku Caci, Maka Aku Ada

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:31 WITA

Cerita Tuna Merah di Sumber Mata Air

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:05 WITA

Otensitas Kebudayaan Kita Semakin Rapuh?

Berita Terbaru

Politik

Hukuman Ringan, Korupsi Lestari

Senin, 8 Jun 2026 - 08:40 WITA

Filsafat

Tanapolitik Negara dan Estetika Eksistensi Michel Foucault

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:05 WITA

Sejarah

Agama-Agama Asli di Nusa Tenggara Timur

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:56 WITA

Filsafat

Kritik terhadap Kebabasan Masyarakat Kelelahan Byung-Chul Han

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:07 WITA