Dalam pidato politiknya, Rabu, 20 Mei 2026, Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Regulasi baru ini akan mengatur penjualan komoditas sumber daya alam ke luar negeri secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini semakin memperkuat posisi negara dalam mengatur tata kelola ekonomi nasional. Sebelumnya, Prabowo telah menasionalisasi proyek Makan Bergizi Gratis, proyek food estate di Papua dan pembentukan badan Superholding Danantara.
Dalam beberapa publikasi, kebijakan Prabowo tersebut dikenal dengan istilah Prabowonomics. Prabowo memperkenalkan sistem ekonomi ini dalam World Economic Forum Davos pada 19-23 Januari 2026. Prabowo mengimplementasikan konstitusi ekonomi bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam amanat Pasal 2 UUD 1945, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak dikuasai negara”.
Prabowonomics vs Neoliberalisme
Prabowonomics menjadi antitesis kebijakan politik neoliberal. Dalam buku, A Brief History of Neoliberalism, David Harvey (2005) menjelaskan bahwa neoliberalisme adalah intensifikasi pengaruh dan dominasi modal; ia merupakan penasbihan kapitalisme, sebagai sebuah mode produksi, sebuah etika, seperangkat tujuan politik dan sebuah logika kebudayaan. Ia juga merupakan sebuah proyek untuk memperkuat, merestorasi atau dalam kasus lain mengonstitusi secara baru kekuatan elit ekonomi.
Esensi neoliberalisme, bagi Harvey, dapat dikarakteristikkan sebagai pergeseran ke kanan dalam pergumulan kelas sebagaimana yang diteoretisasikan Marx. Menurut Harvey, salah satu cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan manusia melalui pembebasan usaha-usaha bisnis pribadi dan keterampilan individu dalam sebuah kerangka kelembagaan yang dicirikan oleh hak-hak milik pribadi yang kuat, pasar bebas dan perdagangan bebas (David Harvey, 2005).
Dalam kerangka itu, peran negara ialah menciptakan dan melindungi eksistensi pasar tersebut. Negara menyiapkan militer, pertahanan, polisi, struktur-struktur, dan fungsi hukum yang diperlukan untuk menjamin hak-hak milik pribadi dan menjamin dengan paksaan jika perlu berfungsinya pasar. Intervensi negara dinilai berbahaya karena mengurangi tindakan kompetitif dan masuknya kompetitor potensial baik melalui kontrol maupun monopoli (Chang Ho-Joon, 2008). Negara lebih mementingkan hak-hak milik pribadi individu, aturan hukum, dan pranata-pranata pasar bebas serta perdagangan bebas. Hal-hal tersebut dianggap sebagai syarat mendasar bagi terciptanya kebebasan individu.
Negara menggunakan monopoli sarana-sarana kekerasan yang dimilikinya untuk melindungi kebebasan ini apapun biayanya. Secara singkat dapat digambarkan bahwa peran negara ialah mengatur kontrak, menyediakan mata uang yang stabil serta memastikan bahwa pelaku pasar tidak mengalami distorsi. Intinya negara menyediakan lingkungan yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya bisnis.
Privatisasi aset-aset merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kaum neoliberal. Sektor-sektor yang sebelumnya dijalankan oleh oleh negara diserahkan kepada kepada swasta dan dideregulasikan. Kompetisi antarindividu, antarperusahaan, antarentitas territorial dianggap sebagai sesuatu yang bersifat primer.
Sebagai antitesis neoliberalisme, Prabowo mengimplementasikan Prabowonomics yakni gagasan arah kebijakan ekonomi yang menekankan kemandirian nasional, penguatan peran negara dalam sektor strategis, serta ketahanan pangan dan energi. Prabowonomics ingin mengubah haluan arah pembangunan ekonomi. Dalam Prabowonomics, negara bukan hanya penjaga malam. Negara terlibat aktif dalam mengurus ekonomi nasional. Peran negara dibagi dalam empat klasifikasi yaitu stabilitas makro ekonomi, mengoreksi kegagalan pasar, meredistribusi pendapatan, dan mengarahkan proses penyatuan ekonomi.
Prabowonomics: State Capitalism?
Neoliberalisme melemahkan posisi negara di hadapan pasar. Menurut Sarbini Sumawinata, neoliberalisme menciptakan deindustrialisasi dan kutukan komoditas (Wahyu Purnama, 2026). Akan tetapi, Prabowonomics sebagai opsi rekonsiliasi kebijakan ekonomi menjadikan negara sentralistik dan totaliter.
Prabowonomics terjebak dalam masalah pokok di Indonesia yaitu opsesi pada pertumbuhan fisik tanpa pemerataan riil. Konsep pembangunan Prabowonomics menglorifikasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu konsekuensi paling brutal dari konsep pembangunan ini ialah eksploitasi alam secara masif dan sistemik. Atas nama pembangunan, alam dieksploitasi demi akumulasi kekayaan negara. Ideologisasi pembangunan menjadi ruang perjumpaan mesra antara hasrat konsumerisme dan tamak pada manusia dengan rezim totaliter yang menglorifikasi pertumbuhan ekonomi.
Ada tiga kebijakan Prabowonomics yang mempertegas kebangkitan state capitalism. Pertama, Proyek food estate di Papua Selatan. Pemerintah mencanangkan food estate di Papua sebagai upaya terstruktur dalam menciptakan kemandirian pangan di wilayah Timur Indonesia. Proyek bernuansa lumbung pangan dan energi ini memiliki target 2.5 juta hektare tanah yang ditujukan untuk mewujudkan swasembada beras, gula dan bioethanol.
Selain memarginalisasi masyarakat lokal, proyek ketahanann pangan di Papua memperparah deforestasi hutan dan memperkeruh konflik sosial di masyarakat. Proyek ini mendapat perlawanan dari masyarakat lokal. Untuk meredam penolakan warga, negara melibatkan militer. Saat ini terdapat sekitar 56.517 personel TNI dan 26.660 personel Polri yang berjaga di tanah Papua. Pengerahan pasukan berskala besar ini bertujuan untuk mengamankan proyek Strategis Nasional seperti kawasan lumbung pangan di Papua Selatan.
Dalam perspektif kuasa Michel Foucault, perampasan lahan untuk proyek food estate di Papua menjadi implementasi kuasa koersif dan diskursif yang mengarah pada hegemoni berciri manipulatif (Cypri Jehan Paju Dale, 2013). Dalam kuasa koersif, negara melegalkan pendekatan militeristik untuk mengamankan warga lokal yang memperjuangkan hak ulayat. Sementara dalam kuasa diskursif, negara memanipuasi kesadaran dan kehendak publik melalui segenap wacana, regulasi dan institusi yang legitim. Implementasi Prabonomics dalam proyek food estate menunjukkan kecenderungan menuju modal kapitalisme negara (state capitalism) berbasis militer. Pola ekonomi sentralistik ini beresiko mencederai prinsip demokrasi dan masa depan ekonomi Indonesia.
Kedua, Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG menjadi locus intervensi negara untuk memperbaiki gizi sekaligus menggerakan ekonomi lokal. Namun, program tersebut menimbulkan masalah seperti monopoli dapur MBG, minimnya keterlibatan UMKM dan rendahnya kualitas makanan.
Dari aspek tata kelola, MBG menunjukkan monopoli dominasi pemerintah pusat dengan melibatkan aparatur TNI. Program populis MBG memperkuat kontrol negara dan komando pusat di daerah. TNI mengelola lebih dari 452 SPPG. Jumlah tersebut berporsi 22,6% dari target SPPG yang akan dikelola TNI (Amry Sam, 2026).
Alih-alih menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat, fakta ini menunjukkan arah baru politik Indonesia dari desentralisasi menuju resentralisasi dengan pendekatan militeristik. Selain itu, MBG minim mengembangkan UMKM. Monopoli pengadaan rantai pasok masih dikuasai kartel kekuasaan, bukan oleh UMKM. Mengutip Sarbina, MBG bukan investasi SDM, melainkan mekanisme transfer fiskal dari pajak rakyat kepada konglomerat dengan kemanasan humanisme (Wahyu Purnama, 2026)
Ketiga, pembentukan superholding Danantara. Danantara mengonsolidasikan seluruh aset negara dalam satu badan untuk mengefesiensi kekayaan negara. Danantara menjadi suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Salah satu kebijakan Danantara yang mengguncang publik ialah monopoli dalam komando badan ekspor. Perusahaan negara ini akan menjadi perantara ekspor komoditas proritas seperti batu bara, minyak sawit dan hasil ekstraktif sumber daya lainnya. Danantara akan menampung komoditas sebelum dijual kepada pembeli negara lain.
Langkah ini berpotensi mendistorsi pasar yang berdampak pada melambatknya mekanisme perdagangan yang alami dan kompetitif. Selain itu, monopoli ekspor komoditas prioritas menjadi sebuah pengulangan sejarah Orde Baru. Pada 1990, Soeharto menerbitkan Keprres Nomor 20 tahun 1992 tentang Badan Penyanggah dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) mempertegas monopoli perdagangan cengkeh.
Argumentasi Prabowo memiliki kemiripan dengan Soeharto yakni mengontrol harga dan meningkatkan penerimaan negara. Alih-alih menyejahterakan rakyat, Soeharto melalui BPPC membeli cengkeh dari rakyat dengan harga murah dan menjual kepada industri dengan harga tinggi. Konsekuensinya, distorsi pasar tak terhindarkan. Harga rokok melembung tinggi sementara petani tetap miskin (Tempo, 2026). Lebih miris lagi, pengurus BPPC ialah keluarga Soeharto. Gaya komando Prabowo tidak berbeda jauh dengan Orde Baru. Demi memuluskan Danantara, Prabowo mengangkat adiknya sendiri, Hasyim Djojohadikusumo, sebagai Anggota Dewaan Pembina Danantara.
Sejumlah kebijakan Prabowonomics memberikan sinyal akan kebangkitan state capitalism bercorak militerisme. Dua puluh tahun Reformasi, Indonesia menunjukkan fenomena kemunduran. Situasi demokrasi Indonesia menampilkan wajah otoritarianisme negara; menguatnya militerisme, pembatasan saluran penyampaian aspirasi dan merebaknya praktik-praktik intimidasi dan represif.
Pelbagai peristiwa belakangan ini seperti penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pembubaran film Pesta Babi, dan intimidasi terhadap suara-suara kritis menunjukkan karakter Orde Baru dalam skema ekonomi Prabowonomics. Dalam serentetan pembungkaman ini, pelaku utama ialah aparat militer. Alih-alih alasan keamanan, militer secara perlahan merambah wilayah sipil. Melorotnya nilai tukar rupiah, ketidakstabilan ekonomi, dan rendahnya kredibilitas pasar menjadi menjadi konsekuensi logis sistem politik yang represif, intimidatif, dan koersif.
Akhirnya, ada baiknya kita merenung bahwa di Era Orde Baru, negara memiliki kuasa dalam mengatur ekonomi dan politik dengan menggandeng militer. State Capitalisme ialah wajah Orde Baru yang berjubah Reformasi: kebebasan dirampas, demokrasi dibajak oligarki, dan hukum bercorak transaksional. Awasan Filsuf Jerman, George Hegel kembali menguat “The only thing that we learn from history is that we learn nothing from history”.
Penulis : Rio Nanto






