Mengendus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Niaga Rangko di Labuan Bajo

- Admin

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Indikasi Proyek Fiktif

Sekali lagi, pada awal bulan Desember 2019, warga masyarakat Desa Bari di Kecamatan Macang Pacar dikejutkan oleh berita pemindahan lokasi pembangunan pelabuhan niaga di Bari ke Rangko di Labuan Bajo. Menurut informasi dari warga masyarakat Macang Pacar ada dua hal aneh.

Pertama, pada saat dilakukan pembebasan lahan warga masyarakat di Liwuliang di Desa Bari seluas 3 hektar pada akhir tahun 2018 atau pada awal 2019 ternyata juga terjadi pembebasan lahan di Rangko. Kedua-duanya dimaksudkan untuk proyek pembangunan pelabuhan niaga  yang sama. Kedua, ada perbedaan harga tanah di Bari dan di Rangko. Pembebasan lahan di Bari diganti kerugiannya sebesar Rp31.000 hingga Rp33.000 /m persegi sedangkan di Rangko tanah warga masyarakat diganti kerugiannya sebesar Rp 400 hingga 450.000/meter persegi.  

Baca juga :  Dekalog sebagai Vaksin Anti Korupsi

Dari data ini, ada dua kejanggalan. Pertama, satu proyek nasional, yaitu pembangunan pelabuhan niaga yang dipindahkan dari Labuan Bajo sebagai kota wisata premium dunia, dibuat belanja modal pembelian tanah di dua lokasi, yaitu Bari dan Rangko. Bukankah hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan proyek fiktif? Mestinya, salah satu lokasi nanti menjadi proyek fiktif: entah Bari atau Rangko. Mesti dikatakan, ini merupakan sebuah kebijakan tidak sehat dan kotor.

Sewaktu hal ini dikonfirmasi warga Macang Pacar di Labuan Bajo pada tgl 20 Desember 2010, Pemda Mabar jawab enteng. Katanya, pelabuhan niaga di Mabar ke depan bisa dibuat di banyak tempat. Satu pelabuhan niaga bisa dibuat di Bari, satu lagi di Rangko dan yang lain lagi bisa di Waenakeng. Lhaaa untuk membangun satu pelabuhan niaga di satu tempat saja susahnya bukan main. Yang jelas, ini merupakan bentuk jawaban yang abu-abu untuk membungkus kebusukan. Kebusukan ini harus dibongkar karena merugikan kepentingan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pembangunan yang seharusnya bersih.

Baca juga :  Politik dan Hukum Suatu Keniscayaan

Kedua, harga tanah di Rangko lebih mahal dibandingkan dengan harga tanah di Desa Bari. Bisa dimengerti. Tanah di Bari terletak di kampung dan dimiliki oleh orang-orang kampung. Tanah di Rangko sudah menjadi bagian dari kawasan Labuan Bajo sebagai kota wisata premium berkelas dunia. Tanah-tanah di Rangko juga menurut informasi merupakan milik para politisi kaya di Labuan Bajo dan di Jakarta. Tapi biar demikian, perbedaan harga tanah di Bari dan di Rangko terlalu besar bagai langit dan bumi.

Baca juga :  Makan Siang, “Pertobatan”, dan Masa Depan Indonesia

Di Bari harga tanah Rp31.000/m persegi dan di Rangko harga tanah Rp450.000/m persegi. Bayangkan! Harga tanah di Rangko 14 kali lipat lebih lebih tinggi dari harga tanah di Bari ibukota Kecamatan Macang Pacar. Apakah pembebasan lahan di Rangko dengan harga yang aduhai ini sudah dibuat dengan mengikuti prosedur yang diatur oleh UU No. 2 Tahun 2012 seperti sudah dipresentasikan sebelumnya? Apakah, misalnya, sudah libatkan Lembaga Pertanahan Negara untuk menentukan nilai tanah? Jika tidak, ini merupakan bagian dari kebusukan yang harus dibongkar karena merugikan negara dan merugikan kepentingan rakyat. Pihak yang berwewenang dimohon untuk lakukan pengecekan terhadap isu yang dilaporkan warga masyarakat ini dan setiap kebijakan berbau korupsi mesti dibongkar dan dihentikan.

Komentar

Penulis : Dr. Alexander Jebadu

Berita Terkait

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit
Independensi, Netralitas Media dan Pemilu 2024
Pemimpin: Integritas, bukan Popularitas
Politik dan Hukum Suatu Keniscayaan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 23:35 WITA

Fakultas Filsafat Unwira Adakan Seminar Internasional sebagai Bentuk Tanggapan terhadap Krisis Global    

Sabtu, 11 November 2023 - 11:33 WITA

Tujuan Politik adalah Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Jumat, 23 Juni 2023 - 07:01 WITA

Komunitas Circles Indonesia: Pendidikan Bermutu bagi Semua

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:05 WITA

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Kelas Belajar Bersama

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:47 WITA

Mahasiswa Pascasarjana IFTK Ledalero Mengadakan PKM di Paroki Uwa, Palue   

Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:34 WITA

Masyarakat Sipil Dairi Mendesak Menteri LHK Cabut Izin Persetujuan Lingkungan PT. DPM  

Sabtu, 21 Januari 2023 - 06:50 WITA

Pendekar Indonesia Menggelar Simulasi Pasangan Calon Pimpinan Nasional 2024

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:01 WITA

Nasabah BRI Mengaku Kehilangan Uang di BRImo

Berita Terbaru

Pendidikan

Kaum Muda dan Budaya Lokal

Jumat, 15 Mar 2024 - 19:27 WITA

Politik

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi

Rabu, 21 Feb 2024 - 19:07 WITA

Politik

Demokrasi dan Kritisisme

Minggu, 18 Feb 2024 - 16:18 WITA