Hindari Pinjaman Online

- Admin

Jumat, 6 Agustus 2021 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi

Bagaimana menyikapi berbagai risiko buruk yang menyertai sepak terjang perusahaan pinjaman online? Bagaimana menghindarkan masyarakat dari risiko suku bunga yang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan penumpukan utang? Bagaimana stabilitas keuangan dijaga dan perlindungan konsumen diperkuat?

Pertama, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur teknologi finansial. Penyelenggaraan dan sepak terjang perusahaan-perusahaan pinjaman online perlu diatur oleh Undang-undang, termasuk juga di dalamnya konsekuensi hukum yang dibebankan bila peraturan itu dilanggar.

Suku bunga pinjaman perlu ditetapkan secara nasional dan perlindungan nasabah harus diperkuat. Di sisi lain, perusahaan itu sendiri memiliki payung hukum yang melindunginya dari kemungkinan penipuan dan kredit macet.

Baca juga :  Kisah Yohanes Rongga, Kaum Difabel yang Mendapat Bantuan dari Kemensos RI

Undang-undang ini menjadi penting agar stabilitas keuangan tetap terjaga, roda ekonomi tetap berputar, dan asap dapur senantiasa mengepul.

Baca Juga : Membangun Taman Baca, Membangun Harapan Bangsa
Baca Juga : Belajar dari Ketajaman Pendengaran Kaum Difabel

Kedua, perkuat literasi keuangan. Sejauh belum ditetapkan regulasi baku tentang sepak terjang perusahaan-perusahaan pinjaman online, masyarakat perlu dibekali pengetahuan yang memadai tentang keuangan.

Ini menjadi penting, apalagi di tengah hantaman badai Covid-19 ini, agar masyarakat akar rumput makin bijaksana dalam berurusan dengan uang, termasuk dalam cara-cara memperoleh pinjaman.

Baca juga :  Kisah Seorang Difabel di Wodong yang Sukses Jadi Kepala Tukang

Kepada masyarakat perlu disosialisasikan pula bahaya-bahaya tersembunyi di balik kemudahan akses yang ditawarkan perusahaan-perusahaan pinjaman online.

Mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan konvensional seperti bank dan koperasi akan menjadi jalan keluar paling mungkin walaupun akan dibenturkan pada proses yang sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Ketiga, kerja sama bank-bank dan masyarakat. Pandemi Covid-19 adalah bencana kemanusiaan dan untuk mengatasinya dibutuhkan solidaritas kemanusiaan yang lebih dari biasanya. Kerja sama dan solidaritas membantu kita untuk dapat bertahan hidup.

Baca Juga : Bagaimana Peran Media Dalam Melawan dan Menghapuskan Kekerasan Terhadap Anak?
Baca Juga : Menulis Menghidupkan yang Mati

Baca juga :  Namanya Yohana. Yohana Kusmaning Arum

Sudah saatnya bank-bank sebagai lembaga yang padanya uang berputar, mengubah orientasi, dari “mengumpulkan kekayaan” kepada “peduli terhadap kemanusiaan”. Situasi sekarang adalah situasi dengan pemisah yang tipis antara mati dan hidup.

Bank-bank bisa bahu membahu dengan masyarakat dalam menjaga agar roda ekonomi tetap berputar. Menurunkan suku bunga pinjaman atau mempermudah proses pinjam meminjam adalah salah satu contoh gerakan yang dapat dibuat.

Solusi ini memang akan sangat mengurangi keuntungan pihak bank. Akan tetapi dalam situasi sekarang, untung rugi bukanlah pertimbangan utama.

Komentar

Berita Terkait

Milenial Promotor Literasi Digital dalam Spirit Keberagaman Agama
Kasus Pasung Baru di NTT Masih Saja Terjadi
Seandainya Misa Tanpa Kotbah
Gosip
Sorgum: Mutiara Darat di Ladang Kering NTT
Tanahikong, Dusun Terpencil dan Terlupakan di Kabupaten Sikka              
Qui Bene Cantat bis Orat (Tanggapan Kritis atas Penggunaan Lagu Pop dalam Perayaan Ekaristi)
Media dan Ilusi Netralitas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Oktober 2022 - 18:26 WITA

Perlawanan Tanpa Titik dalam Novel “Perempuan di Titik Nol”

Jumat, 3 Desember 2021 - 00:22 WITA

Kesederhanaan yang Megah dan Niat Baik Menyelamatkan yang Terbuang

Rabu, 14 April 2021 - 13:54 WITA

Tubuh Dan Persetubuhan Itu Suci

Berita Terbaru

Sastra

Pantun Berlawanan dengan Puisi

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:31 WITA

Pendidikan

Kaum Muda dan Budaya Lokal

Jumat, 15 Mar 2024 - 19:27 WITA