Jakarta — Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (24/4/2024). Penetapan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut satu (paslon 01) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lewat alat kerja data analytics, PT Binokular Media Utama (“Binokular”) melakukan riset media monitoring pemberitaan-pemberitaan media massa (pers) dan percakapan di media sosial tentang sorotan dan distribusi argumen juga percakapan publik tentang putusan MK tersebut.
Tren Pemberitaan dan Percakapan Pasca-Putusan PHPU Pilpres
Manajer News Data Analytics Binokular (Newstensity) Nicko Mardiansyah menyebut bahwa dalam periode monitoring 16-23 April, eksposur pemberitaan media massa tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) memuncak pada tanggal 22 April 2024, waktu putusan PHPU Pilpres tersebut dibacakan. “Dalam periode tersebut, isu yang paling banyak disorot media massa yakni MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Belasan Amicus Curiae Diajukan termasuk dari Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri, Dissenting Opinion Tiga Hakim MK, Ucapan Selamat dari Berbagai Pihak untuk Prabowo-Gibran, Demonstrasi Jelang dan Pasca Putusan MK, dan PDIP Akan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN,” kata Nicko.
Tren yang sama juga berlangsung di social media hal mana warganet menyuarakan pendapatnya berupa komentar di postingan yang ada di platform YouTube dan Twitter (X) dengan puncak percakapan berlangsung pada tanggal 22 April, hari di mana pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi dilakukan. Melanjutkan temuan di atas, Manajer Social Media Data Analytics (Socindex) Binokular Danu Setio Wihananto menyebut, tanggapan positif warganet terpantau cenderung memiliki engagement (keteribatan interaksi) yang lebih kecil bila dibandingkan dengan konten yang kontra terhadap putusan MK.
“Respon positif warganet di antaranya mengapresiasi putusan MK sebagai putusan yang adil dan bentuk tegaknya konstitusi. Itu terlihat misalnya dalam wordcloud di antaranya berani, adil, damai, kebenaran, dan lain-lain,” kata Danu. Sementara itu, lanjut Danu, tanggapan kontra umumnya muncul dari perasaan kecewa netizen (warganet) yang menganggap MK tak mampu menghadirkan keadilan karena diduga ada nepotisme dan intervensi.
Pada bagian lain, Danu menyebutkan, secara keseluruhan postingan organik (unique) cukup dominan sebesar 35% pada periode 16-23 April dan meningkat menjadi 40% pada periode 22-23 April 2024. Hal ini menunjukkan besarnya atensi warganet dalam merespon isu Putusan MK tentang Sengketa Pilpres baik dengan membuat, mengomentari, membagikan, dan menyukai postingan.
Proyeksi Isu, SNA, dan Opinion Leader
Meningkatnya pemberitaan dan percakapan di media sosial menjadi landasan bagi beberapa beberapa isu yang diproyeksikan tetap akan muncul yakni Dissenting Opinion Tiga Hakim, Ucapan Selamat dari Berbagai Pihak bagi Prabowo-Gibran, Demonstrasi Massa dan Imbauan Dilakukan Rekonsiliasi, serta Proses Transisi Pemerintahan Baru.
Konsultan Binokular Data Analytics Rico Pahlawan menambahkan, “Dalam Social Network Analysis (SNA) yang terbentuk terkait isu PHPU Pilpres, dominan percakapan kontra muncul akun influencer seperti Msaid Didu, Mohmahfudmd, Geloraco, CakIminnow, Miduk17, dan akun media massa Tempodotco. Secara keseluruhan, terdapat kecenderungan semakin besar kluster ini karena tidak menerima putusan. Isu-isu yang diperbincangkan yakni kehancuran demokrasi di Indonesia menjadi tanggung jawab Jokowi, keputusan MK menjadi preseden legal bagi kecurangan pada Pilpres berikutnya, dissenting opinion pertama dalam sejarah perjalanan MK, MK tak kuasa hentikan laju kelemahan demokrasi di Indonesia, dan Ketua MK sempat terseret kasus BLBI (Bamtuan Likuiditas Bank Indonesia),“ ujar Rico.
Sedangkan pada kluster argumen pro muncul dari akun seperti Jokowi, Prabowo, Partai Gerindra dan Yusril Ihza Mahendra, yang berada dalam pihak berlawanan dari Paslon 01 dan Paslon 03 dengan ajakan untuk menerima putusan MK dengan jiwa besar, tuduhan Jokowi intervensi Pilpres tak terbukti, bantahan adanya politisasi bansos, ucapan selamat bagi Yusril yang berhasil memimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran, dan permintaan Prabowo kepada pendukungnya agar tidak melakukan aksi demi menjaga kesejukan demokrasi.
Pasca-putusan MK, paslon 01 dibincangkan netizen dalam percakapan bersentimen positif terkait kebanggaan menjadi bagian dari Koalisi Perubahan dan menerima serta menghormati putusan MK dan sentimen negatif terkait kekalahan dan penolakan MK atas permohonan sengketa Pilpres. Sementara itu, paslon 02 dibicangkan warganet secara positif melalui wordcloud seperti “kejujuran”, “kerukunan”, dan “kesejukan” dan sentimen negatif percakapan yang dikaitkandengan isu “diskualifikasi” Gibran, “politisasi bansos”, dan “nepotisme”. Sedangkan paslon 03 dibicangkan dalam percakapan positif melalui wordcloud seperti “optimis”, “legowo”, “percaya”, “menghormati”, dan sentimen negatif talks seperti “kalah” dan “ditolak”.
Khusus terkait topik Putusan MK, Vice President Operations Binokular Data Analytics Ridho Marpaung menyampaikan bahwa beberapa topik yang cukup disorot oleh pers dan warganet adalah adanya Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan dissenting opinion tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sejarah baru terjadi dalam Sidang MK tentang sengketa Pilpres. Munculnya fenomena belasan Amicus Curiae yng diajukan dan kemudian juga dipertimbangkan oleh MK.
Di sisi lain dissenting opinion beberapa hakim yang dibacakan dalam sidang Putusan MK mencuat sorotan ketidaknetralan sebagian Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang menyebabkan Pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. Demikian juga tentang etika, politisasi bansos dan keberpihakan pemerintahan Presiden Jokowi terhadap pasangan calon tertentu. Isu ini juga direspon oleh Mahfud MD yang menyebut, dissenting opinion menjadi catatan sejarah baru dalam proses hukum karena baru terjadi dalam PHPU Pilpres 2024.
Ridho menyatakan, “Adanya Amicus Curiae dan dissenting opinion tiga dari delapan hakim MK di persidangan, mesti diperhatikan serius oleh Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kalangan politisi. Hal ini juga menjadi peringatan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan mesti perlu diperbaiki, baik merujuk pada sisi aturan, pengawasan, pelaksanaan dan etika hukum. Terdekat ada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa menjadi momen tindaklanjut KPU dan Bawaslu juga pihak-pihak terkait untuk melakukan perubahan berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Ridho.
Sementara itu, sentimen-sentimen positif terhadap Putusan MK ini juga sedikit banyak dipengaruhi oleh pengaruh pernyataan paslon 01 dan 03 yang menyatakan menerima hasil Putusan MK dan memberikan ucapan-ucapan positif kepada paslon 02 untuk menjalankan pemerintahan baru nanti. “Teladan baik dari paslon 01 dan 03 ini patut diapresiasi karena meninggalkan rekam jejak sejarah, khususnya dalam memberikan contoh untuk tetap menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku, meskipun putusan tersebut adalah menolak gugatan mereka” tutup Ridho.
Penulis : Hans Hayon