Pernyataan Sikap TRUK atas Kasus Pembunuhan Berencana di Kabupaten Sikka

- Admin

Kamis, 17 November 2022 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pernyataan sikap dan dukungan TRUK terhadap keluarga korban pembunuhan berencana (Maumere, 17/11/2022)

Konferensi pers pernyataan sikap dan dukungan TRUK terhadap keluarga korban pembunuhan berencana (Maumere, 17/11/2022)

Beberapa bulan terakhir ini, warga Kabupaten Sikka dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan kepala desa Nele Urung, Kabupaten Sikka. Menurut beberapa liputan media, kasus ini terjadi pada Selasa, 10 Mei 2022. Kasus pembunuhan berencana ini masih dalam proses hukum. Akan tetapi, penanganan kasus ini sudah beberapa kali ditunda dalam tahapan mendengarkan keterangan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.

Penundaan ini menimbulkan aneka pertanyaan dari keluarga dan lembaga pendamping korban. Oleh karena itu keluarga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah kabupaten Sikka untuk mengambil tindakan yang tegas, jelas dan pasti. Hal ini menjadi harapan keluarga korban yang sampai saat ini masih menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Menanggapi kasus pembunuhan luar biasa ini, Lembaga Divisi Perempuan TRUK, Jaringan HAM Sikka, JPIC SVD, JPIC SSpS, BEM IFTK Ledalero mempunyai kewajiban untuk membantu dan mendampingi keluarga korban khususnya Ibu Maria Huberta Hure istri dari korban pembunuhan berencana dan Ibu Herlina Nona Wanti saudari kandung dari korban pembunuhan berencana.

Untuk mendorong kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan berkeadilan, maka salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan konferensi pers untuk memberikan keterangan yang lebih jelas tentang kejadian kasus pembunuhan oleh mantan kepala desa Nele Urung, dan menuntut APH untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Konferensi pers ini juga meminta dukungan dari pimpinan Daerah Kabupaten Sikka, dalam hal ini Bupati Kabupaten Sikka untuk mendukung proses penyelesaian kasus ini secara penuh.

Kronologi kasus Pembunuhan Berencana

Pada tahun 2015 HNW berkenalan dengan pelaku dan hubungan mereka berjalan selama enam bulan. Awalnya pelaku memperkenalkan dirinya dengan nama Edison dan berasal dari Nita. Setelah hubungan berjalan selama enam bulan, dia berniat untuk bertemu dengan orang tua HNW di Koting untuk hidup bersama sebagai satu keluarga. Pada suatu kesempatan HNW diberi gula-gula oleh pelaku dengan rayuan dan gombalanya.

Baca juga :  Andika Perkasa: Sosok Calon Presiden Ideal

Setelah pertemuan itu HNW dengan sendirinya menuruti segala permintaan yang diinginkan pelaku. Sementara itu, beberapa kerabat mengingatkan HNW untuk menghentikan hubungan pertemanan dengan pelaku. Menurut mereka, tabiat pelaku sudah dikenal publik karena sudah menjalin hubungan dengan banyak perempuan. Pernyataan ini dibuktikan hubungan komunikasi antara HNW dan seorang perempuan yang juga mengaku pernah menjadi istri pelaku.

Adapun informasi lain berkaitan dengan latar belakang kehidupan pelaku, yakni sebelumnya pelaku sudah memiliki anak. Akan tetapi yang dikatakan pelaku kepada HNW bahwa dia belum mempunyai anak dan masih hidup bujang. Pada situasi ini HNW ditipu dengan identitasnya yang tidak jelas.

Hubungan mereka berjalan terus dengan berbagai kekerasan yang HNW alami. Sejak tahun 2015 HNW tinggal dengan pelaku, HNW sering kali mengalami penganiayaan yang tragis. HNW sering dipukul, diancam dengan parang dan pisau, bahkan HNW mengalami kekerasan seksual. Pada suatu kesempatan HNW pernah bertemu dengan bapak bupati untuk meminta perlindungan. Dan pada waktu itu bupati sempat menasihati pelaku untuk merubah sikap dan tingkah lakunya. Namun dalam perjalanan, pelaku tidak menunjukan perubahan sedikitpun.

Pada tanggal 21 April 2022, pelaku sempat mengatakan permohonan maaf karena tindakan yang kasar. Namun pernyataan maaf itu tidak bertahan lama. Setelah itu HNW kembali mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual bahkan HNW pernah diancam untuk dibunuh kalau tidak kerja dan HNW harus mengembalikan uang sebesar Rp. 750.000.

Selama tujuh tahun tinggal bersama, HNW selalu mengalami kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan selalu diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaannya. Oleh karena kekerasan yang dialami oleh HNW sangat mengerikan maka HNW lari menyembunyikan diri di rumah salah satu keluarganya.

Pada tanggal 1 Mei 2022, keluarga besar berkumpul di rumah korban di Wolomarang untuk membicarakan soal ancaman yang dilakukan oleh pelaku, karena menurut pelaku keluarga korban telah menyembunyikan istrinya. Dalam pertemuan itu keluarga membicarakan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini, dan bersama-sama mencari istri pelaku. Hasil pertemuan yang diputuskan adalah memanggil pelaku untuk membicarakan persoalan ini dengan baik dan mencari jalan keluar yang terbaik.

Baca juga :  Mahasiswa Pascasarjana IFTK Ledalero Mengadakan PKM di Paroki Uwa, Palue   

Setelah itu, suami MHH menelpon pelaku untuk datang ke rumah keluarga. Pelaku mengiyakan permintaan itu dan datang ke rumah keluarga korban sekitar jam dua siang. Pada saat pelaku datang keluarga sementara makan siang bersama dan mereka langsung mempersilahkan pelaku untuk makan bersama.

Suami MHH langsung menyampaikan maksud permintaannya, “baik sudah kita semua sudah ada di sini. Kami sekeluarga sudah mencari istri mo’at di sekolah dan bertanya ke teman gurunya tetapi kami tidak menemukan istrinya mo’at. Bagaimana kita buat laporan kehilangan orang di kantor polisi”.

 Sontak dalam nada yang tinggi dan penuh kemarahan, pelaku menyerong piring makan dan berkata, “Saya kira kamu panggil HNW, saya kira ibu HNW sudah ada di sini. Buat apa kamu panggil saya kalau ibu tidak ada!” pelaku langsung bangun dan berjalan sekitar satu meter ke depan rumah dan berkata, “besok atau lusa ibu tidak ada juga, kita akan ada pertumpahan darah”.

Tepatnya pada tanggal 10 Mei sekitar pukul 18.30 WITA, suaminya MHH pulang belanja dari pasar. Dia pulang langsung minta istrinya untuk menyiapkan makanan karena dia sudah lapar. Lalu istrinya bilang, “Oke nong saya siap piring dulu”. Ketika MHH dan suaminya berjalan menuju dapur, suami MHH mendahului istrinya dan istrinya mengikutinya dari belakang.

Saat istrinya sedang menyiapkan piring, istrinya sempat menoleh ke belakang dan melihat pelaku datang dengan tergesa-gesa dan masuk ke dalam rumah korban. Pada saat itu istrinya ketakutan dan langsung teriak, “nong” bersamaan dengan itu istri korban ditolak oleh pelaku sampai tersungkur di meja.

Baca juga :  Bengkel Family Motor Buka Promo Bantu Kaum Disabilitas

Kemudian pelaku lari terus ke belakang dan langsung menikam korban di dada kanannya. Sementara itu, istri lari ke belakang dengan suara teriakan meminta tolong orang-orang di sekitar karena suaminya telah ditikam oleh pelaku. Istri korban menangis histeris meminta pertolongan warga sekitar agar suaminya segera dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere. Setelah MHH dan para tetangga membawa suaminya ke rumah sakit, sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Tepat pukul 03.00 dini hari suaminya meninggal dunia.

Pernyataan Sikap Lembaga Divisi Perempuan TRUK

Kasus pembunuhan berencana pada HED adalah kasus pelanggaran HAM. Kasus ini telah berada dalam proses hukum dengan pasal yang didakwakan kepada pelaku Pasal 340 KUHP “Barangsiapa sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pembunuhan berencana ini adalah kasus yang luar biasa karena buktinya kuat dan ada korban yang kehilangan nyawanya. Jika dalam tahapan sidang mendengarkan keterangan terdakwa ditunda terus, patut diduga ada pihak tertentu yang melindungi pelaku dan bermain dibalik kasus ini. Oleh karena itu kami mendesak agar APH untuk segera menuntaskan pemeriksaan keterangan terdakwa dan pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Bupati Sikka untuk mendukung proses persidangan sesuai Pasal yang telah didakwakan kepada pelaku.

Kejahatan yang menghilangkan nyawa korban ini berdampak pada istri dan saudari kandung korban serta keluarga besar korban. Oleh karena itu kami sekali lagi medesak agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga dan kemanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Sikka pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

(Editor: Rio Nanto)

Komentar

Berita Terkait

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI
SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX
Fakultas Filsafat Unwira Menggelar Diskusi AI dan Masa Depan Filsafat
Sejumlah Catatan Kritis Pers dan Warganet terhadap Amicus Curiae dan Dissenting Opinion dalam Putusan MK
Prodi Ilmu Pemerintahan Unwira Selenggarakan Seminar Hari Kartini
Peredaran Hoaks Pemilu 2024 Masih Besar
Fakultas Filsafat Unwira Adakan Seminar Internasional sebagai Bentuk Tanggapan terhadap Krisis Global    
Tujuan Politik adalah Keadilan bagi Seluruh Rakyat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:46 WITA

Seni Homiletika: Tantangan Berkhotbah di Era Revolusi Sibernetika

Berita Terbaru

Politik

Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan

Selasa, 25 Jun 2024 - 08:31 WITA

Berita

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI

Jumat, 21 Jun 2024 - 12:13 WITA

Pendidikan

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa

Jumat, 14 Jun 2024 - 10:52 WITA

Berita

SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX

Kamis, 13 Jun 2024 - 18:26 WITA

Pendidikan

Sastra Jadi Mata Pelajaran

Rabu, 12 Jun 2024 - 20:39 WITA