Indodian.com – Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai lebih dari 17.000 pulau. Dari ribuan pulau tersebut terdapat 4 pulau yang kepemilikannya dikuasai secara bersama oleh Indonesia dengan beberapa negara yaitu pulau Papua (dimiliki oleh Indonesia & Papua New Guinea), pulau Kalimantan/Borneo (dimiliki oleh Indonesia, Malaysia dan Brunei Darusalam), pulau Sebatik (dimiliki oleh Indonesia dan Malaysia) dan pulau Timor (dimiliki oleh Indonesia dan Timor Leste).
Kepemilikan keempat pulau secara bersama oleh Indonesia dan beberapa negara tersebut memiliki bentang sejarah yang panjang dan berbeda antara satu pulau dan pulau lainnya. Demikian pula pulau Timor yang dikuasai oleh Indonesia dan Timor Leste. Berikut kisahnya.
Maukatar adalah sebuah sub distrik di wilayah Cova Lima, Timor Leste. Dahulu sebelum Mahkamah Tetap Arbitrase Internasional memutuskan sengketa wilayah kekuasan Portugis dan Belanda, Maukatar menjadi wilayah enklave Belanda di tengah wilayah jajahan Portugis. Keberadaan Maukatar sebagai wilayah enklave ini mirip seperti wilayah Oekusi, daerah enklave Portugis yang berada di tengah-tengah daerah kekuasaan koloni Belanda.
Setelah Belanda meninggalkan tanah Timor dan Indonesia membentuk pemeritahannya sendiri, wilayah Oekusi yang berada di tengah Propinsi NTT (diapit oleh kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara dan Belu) tetap menjadi bagian dari propinsi seberang lautan koloni Portugis (Ultramarinas provincia). Lepasnya Timor Timur dari Indonesia melalui referendum tahun 1999 menjadikan Oekusi sebagai daeah enklave di Indonesia yang berstatus sebagai daerah otonomi khusus yang dipimpin oleh Dr. Marí bin Amude Alkatiri, sebagai Presiden Daerah Otonomi Khusus (Presidente da Regiao Autonoma Especial de Oecusse).
Selain Oekusi sebagai wilayah enklave Portugis (kini: Timor Leste) yang berada di tengah Propinsi NTT, terdapat pula sebuah wilayah sub distrik bernama Maukatar yang berada di Cova Lima, Timor Leste yang dulunya merupakan wilayah enklave Belanda di wilayah jajahan Portugis dan Noe Muti sebagai wilayah enklave Portugis di wilayah jajahan Belanda.
Keberadaan Maukatar, Noe Muti dan Oekusi sebagai wilayah enklave ditetapkan oleh kedua bangsa “kulit putih” itu dalam 2 buah perjanjian yang berbeda yaitu Timor Agreement 1859 dan Lisbon Convention 1899.
Di dalam Timor Agreement 1859 Portugis dan Belanda bersepakat untuk membagi wilayah Timor dalam 2 kekuasaan yaitu wilayah Barat dikuasai Belanda & wilayah Timur dikuasai Portugis. Batas kedua wilayah jajahan disepakati berada di Sungai Noel Meto & Noel Bilomi.
Dalam perjanjian ini juga disepakati bahwa Portugis melepaskan sebagian wilayah jajahannya yaitu Flores, Solor, Adonara, Lembata dan Alor dan diserahkan kepada Belanda dengan harga 200.000 Guildars yang dibayarkan dalam 2 termin yaitu 80.000 Guildars diserahkan kepada Lopez da Lima di Dili dan 120.000 diserahkan kepada Ratu Victoria di Lisbon.
Berikutnya, sejak tanggal 20 April 1859 bendera nasional Portugal yang dikibarkan di wilayah Flores, Solor, Adonara, Lembata serta Alor digantikan oleh bendera Belanda. Penduduk pulau Flores, Solor, Adonara, Lembata dan Alor yang sudah menganut agama Katolik tidak boleh digantikan oleh agama Protestan. Sebagai gantinya Belanda diberi hak untuk mengirimkan Zendeling (misionaris Protestan) untuk membaptis penduduk Timor Barat, Sabu, Rote, Sumba dan Alor yang masih menganut paganisme menjadi Protestan.
Penduduk yang sudah menganut agama selain Katolik atau Protestan diberikan kekebasan untuk tetap menjalankan agamanya. Demikianlah isi perjanjian Timor yang teks aslinya berbahasa Belanda dan Portugis.
Berbeda dengan Timor Agreement 1859, dalam Lisbon Convention 1899, Belanda kemudian memperluas wilayah kekuasaannya meliputi seluruh wilayah Noel Meto dan Portugis mengklaim Noemuti menjadi wilayah enklave keduanya di daerah jajahan Belanda setelah Oekusi. Hal inilah yang menjadi cikal bakal sengketa hukum antara Belanda dan Portugal di Mahkahmah Tetap Arbitrase Internasional di Paris. Dalam tuntutannya kepada Hakim Arbiter, Belanda meminta agar wilayah enklave Maukatar yang berada di wilayah distrik Cova Lima diserahkan kepada kepadanya sebab Portugis sudah memperoleh wilayah enklave Oekusi.
Dilain pihak Portugis meminta agar wilayah enklave Oekusi dan Noemuti tetap menjadi miliknya.
Setelah bersengketa selama 10 tahun maka pada tanggal 25 Juni 1914 Mahkahmah Tetap Arbitrase Internasional memutuskan bahwa Noemuti menjadi milik Belanda, Maukatar sebagai wilayah enklave Belanda ditengah wilayah koloni Portugis diserahkan kepada Portugis, wilayah enklave Oekusi tetap menjadi milik Portugis. Hakim Arbiter pun memutuskan bahwa semua kesepakatan penjualan wilayah koloni Portugis kepada Belanda yang meliputi Flores, Solor, Adonara, Lembata dan Alor tetap dinyatakan sah.
Batas darat Belanda dan Portugis ditarik berada di Mota’ain sebelah utara hingga ke Mota Masin sebelah selatan. (Sumber : Boundaries In The Island Of Timor, Netherlands V. Portugal).
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, sesuai dengan prinsip uti possidetis iuris maka seluruh wilayah bekas jajahan Belanda sebagai bangsa penjajah kembali menjadi milik pihak terjajah.
Inilah alasan mengapa Flores, Solor, Adonara, Lembata dan Alor dan Timor Barat menjadi milik Belanda dan kini menjadi Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam bingkai NKRI, sedangkan wilayah Oekusi dan pulau Timor bagian Timur menjadi milik Portugis dan kini menjadi negara RDTL. Kisah diatas pun menjadi alasan mengapa bangsa Portugis untuk waktu yang cukup lama menyebut Pulau Timor dengan julukan, uma sala dos mestres” yang artinya Timor, satu ruang dua tuan.