Issue Pembebasan Lahan di Rangko
Seperti diberitakan pelbagi media, termasuk Flores Pos 3/12/2019 dan 7/12/2019, warga masyarakat Macang Pacar di Bari mendapat berita yang sangat mengejutkan. Lokasi pembangunan pelabuhan niaga di Desa Bari secara diam-diam telah dipindahkan pemda Mabar ke Rangko dekat Labuan Bajo. Setelah ditanya warga masyarakat soal kebenaran berita ini pada tanggal 21 Desember 2019 di Labuan Bajo, pemda Mabar membenarkan berita itu dan pemindahan ini merupakan kehendak pemerintah pusat yang memiliki uang.
Mesti ditegaskan, jawaban pemda Mabar ini sangat tidak benar secara faktual dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pertama, uang negara itu tidak jatuh dari langit atau meluap secara ajaib dari saku baju pemerintah. Uang negara adalah uang milik rakyat karena sebahagian besar uang ini berasal dari pajak rakyat.
Kedua, menurut UU No 2 Tahun 2012, prosedur pembelian tanah untuk kepentingan umum (proyek nasional) harus diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan (Pasal 7 ayat 3). Selanjutnya, proses pengadaannya harus disertaikan dengan konsultasi publik (Pasal 16 huruf c). Konsultasi publik dibuat untuk mendapat lokasi rencana pembangunan (Pasal 19 ayat 1) dan melibatkan pemda Provinsi yaitu gubernur (Pasal 19 ayat 6, Pasal 21 ayat 2) dan pemerintah daerah yaitu bupati (Pasal 21 ayat 3 huruf e) dan akademisi sebagai anggota (Pasal 21 ayat 3 huruf f).
Pertanyaannya, apakah rencana pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan niaga di Bari dan belakangan juga terjadi pembebasan lahan di Rangko telah mengikuti tatacara yang telah diatur oleh UU No.2 Tahun 2012? Berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga masyarakat di atas, jawabannya tidak.
Lebih dari itu, pemindahan lokasi pembangunan pelabuhan niaga dari Bari ke Rangko di Labuan Bajo bukan keinginan pemerintah pusat seperti diklaim pemda Mabar. Proyek nasional memang didanai pemerintah pusat melalui APBN tapi penentuan lokasi pembangunannya merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemda Provinsi dan pemda kabupaten yang dalam hal ini adalah pemda Mabar.
Penulis : Dr. Alexander Jebadu
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya