Mengendus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Niaga Rangko di Labuan Bajo

- Admin

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Pelabuhan Niaga Rangko Labuan Bajo

Issue Pembebasan Lahan di Rangko

Seperti diberitakan pelbagi media, termasuk Flores Pos 3/12/2019 dan 7/12/2019, warga masyarakat Macang Pacar di Bari mendapat berita yang sangat mengejutkan. Lokasi pembangunan pelabuhan niaga di Desa Bari secara diam-diam telah dipindahkan pemda Mabar ke Rangko dekat Labuan Bajo. Setelah ditanya warga masyarakat soal kebenaran berita ini pada tanggal 21 Desember 2019 di Labuan Bajo, pemda Mabar membenarkan berita itu dan pemindahan ini merupakan kehendak pemerintah pusat yang memiliki uang.

Baca juga :  Apakah Gereja Seharusnya Berpolitik?

Mesti ditegaskan, jawaban pemda Mabar ini sangat tidak benar secara faktual dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pertama, uang negara itu tidak jatuh dari langit atau meluap secara ajaib dari saku baju pemerintah. Uang negara adalah uang milik rakyat karena sebahagian besar uang ini berasal dari pajak rakyat.

Kedua, menurut UU No 2 Tahun 2012, prosedur pembelian tanah untuk kepentingan umum (proyek nasional) harus diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan (Pasal 7 ayat 3). Selanjutnya,  proses  pengadaannya  harus disertaikan dengan konsultasi publik (Pasal 16 huruf c). Konsultasi publik dibuat untuk mendapat lokasi rencana pembangunan (Pasal 19 ayat 1) dan melibatkan pemda Provinsi yaitu gubernur (Pasal 19 ayat 6, Pasal 21 ayat 2) dan pemerintah daerah yaitu bupati (Pasal 21 ayat 3 huruf e) dan akademisi sebagai anggota (Pasal 21 ayat 3 huruf f).

Baca juga :  Metafora Perang dalam Penanganan Covid

Pertanyaannya, apakah rencana pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan niaga di Bari dan belakangan juga terjadi pembebasan lahan di Rangko telah mengikuti tatacara yang telah diatur oleh UU No.2 Tahun 2012? Berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga masyarakat di atas, jawabannya tidak.

Baca juga :  Mengemohi Zombi Kapitalisme di Manggarai

 Lebih dari itu, pemindahan lokasi pembangunan pelabuhan niaga dari Bari ke Rangko di Labuan Bajo bukan keinginan pemerintah pusat seperti diklaim pemda Mabar. Proyek nasional memang didanai pemerintah pusat melalui APBN tapi penentuan lokasi pembangunannya merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemda Provinsi dan pemda kabupaten yang dalam hal ini adalah pemda Mabar.

Komentar

Penulis : Dr. Alexander Jebadu

Berita Terkait

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit
Independensi, Netralitas Media dan Pemilu 2024
Pemimpin: Integritas, bukan Popularitas
Politik dan Hukum Suatu Keniscayaan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 23:35 WITA

Fakultas Filsafat Unwira Adakan Seminar Internasional sebagai Bentuk Tanggapan terhadap Krisis Global    

Sabtu, 11 November 2023 - 11:33 WITA

Tujuan Politik adalah Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Jumat, 23 Juni 2023 - 07:01 WITA

Komunitas Circles Indonesia: Pendidikan Bermutu bagi Semua

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:05 WITA

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Kelas Belajar Bersama

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:47 WITA

Mahasiswa Pascasarjana IFTK Ledalero Mengadakan PKM di Paroki Uwa, Palue   

Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:34 WITA

Masyarakat Sipil Dairi Mendesak Menteri LHK Cabut Izin Persetujuan Lingkungan PT. DPM  

Sabtu, 21 Januari 2023 - 06:50 WITA

Pendekar Indonesia Menggelar Simulasi Pasangan Calon Pimpinan Nasional 2024

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:01 WITA

Nasabah BRI Mengaku Kehilangan Uang di BRImo

Berita Terbaru

Pendidikan

Kaum Muda dan Budaya Lokal

Jumat, 15 Mar 2024 - 19:27 WITA

Politik

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi

Rabu, 21 Feb 2024 - 19:07 WITA

Politik

Demokrasi dan Kritisisme

Minggu, 18 Feb 2024 - 16:18 WITA