Merosotnya Nilai-Nilai Antikorupsi di Tubuh KPK

- Admin

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK berpandangan bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, merupakan praktik yang berlaku secara sah; Perpim 6 Tahun 2021 tersebut hanya menegaskan PMK Nomor 113/PMK.05/2012; dan Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 dapat menyederhanakan biaya hingga waktu dan tenaga pegawai KPK. Sebab, melalui peraturan ini antara pihak KPK dengan Kementerian/Lembaga atau daerah dianggap dapat saling menyesuaikan. Alasan-alasan ini cukup mengada-ada. Praktik di KPK sebelumnya telah menunjukan bahwa pegawai KPK mampu menjaga diri dengan baik ketika berhubungan dengan pihak manapun sehingga tidak ada urgensi mengganti aturan.

Baca Juga : Pesan Ibu
Baca Juga : Penyakit Era Digital Menurut Jürgen Habermas

Baca juga :  Politik Identitas ‘Racun’ Demokratisasi

Justru aturan ini membuka celah terjadinya praktik yang menyimpang dan konflik kepentingan dengan pihak luar terhadap agenda pemberantasan korupsi. Sebab, KPK juga turut menangkap dan menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga. Terlebih, tidak ada standar yang diatur terkait biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Dengan begitu, bukan tidak mungkin gratifikasi dan suap akan disamarkan dalam bentuk anggaran perjalanan dinas. Mengingat, hal ini pun “lumrah” terjadi di lingkungan ASN.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJK) 2020 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sebagai berikut:

  1. Pimpinan KPK Firli Bahuri segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan segera mengangkat 51 pegawai yang telah direvisi dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lulus TWK menjadi ASN karena tindakan memberlakukan TWK dan menjadikannya sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK bertentangan dengan kewajiban hukum KPK dan moral/etik penyelenggaraan negara yang baik;
  2. Segera menjalan saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia dan berhenti memperpanjang polemik di tubuh KPK. Kami meminta KPK untuk menindaklanjuti hal ini dengan kesungguhan hati agar publik tidak sampai menanggalkan kepercayaan yang luar biasa dari KPK dan pemberantasan korupsi karena tiadanya keteladanan dari KPK;
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya mencabut pasal yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan KPK dapat dibiayai panitia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK;
  4. Memperbaiki komunikasi publik dan menunjukan konsistensi antara sikap/pernyataan publik dengan tindakan/perbuatan yang betul-betul merepresentasikan lembaga antikorupsi;
  5. Meminta Dewan Pengawas KPK untuk pro-aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pimpinan KPK;
  6. Meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap Pimpinan KPK dan/atau segera mengambil langkah sesuai Rekomendasi dari Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI tertanggal 16 Agustus 2021;
Baca juga :  Mengapa harus ada Negara?

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Selasa, 17 Agustus 2021

Salam antikorupsi,

Alumni AJLK 2020

Komentar

Berita Terkait

Alexis de Tocqueville dan Tantangan Demokrasi: Mengapa Agama Sangat Penting bagi Masyarakat Demokratis?
DPR Kangkangi Konstitusi: Apakah Demokrasi sudah Mati?
Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:47 WITA

Alexis de Tocqueville dan Tantangan Demokrasi: Mengapa Agama Sangat Penting bagi Masyarakat Demokratis?

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:28 WITA

DPR Kangkangi Konstitusi: Apakah Demokrasi sudah Mati?

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:07 WITA

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:18 WITA

Demokrasi dan Kritisisme

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:26 WITA

Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:06 WITA

Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?

Senin, 22 Januari 2024 - 20:58 WITA

Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit

Rabu, 3 Januari 2024 - 06:57 WITA

Independensi, Netralitas Media dan Pemilu 2024

Berita Terbaru

Filsafat

Paus Fransiskus: Spes non Confudit!

Jumat, 6 Sep 2024 - 23:37 WITA

! Без рубрики

test

Kamis, 29 Agu 2024 - 02:31 WITA

steroid

Understanding Oral Steroids and Their Course

Rabu, 28 Agu 2024 - 14:43 WITA

Politik

DPR Kangkangi Konstitusi: Apakah Demokrasi sudah Mati?

Senin, 26 Agu 2024 - 10:28 WITA