Kebangkitan Orang Miskin Lawan Mafia Tanah (2)

- Admin

Kamis, 2 Desember 2021 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesatuan Wa’u Tana Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng

Menghadapi masalah perampasan tanah secara masif (land grabbing) dari warga masyarakat miskin di Rangko dan tempat-tempat lain di Kedaluan Boleng maupun di tempat-tempat lain di Manggarai Barat oleh para mafia tanah, maka pada tahun 2018 warga masyarakat RAG Mbehal mengambil sebuah inisiatif. Warga RAG Mbehal menginisiasi pertemuan tujuh Tu’a Golo atau tujuh Tu’a Gendang di seluruh Kedaluan Boleng.

Dalam pertemuan ini, mereka menyepakati beberapa hal berikut. Pertama, membentuk sebuah persekutuan seluruh warga masyarakat tujuh RAG di Kedaluan Boleng. Persekutuan ini diberi nama KESATUAN ADAT WA’U PITU GENDANG PITU TANA BOLENG (selanjutnya disingkat KAWPGPTB) yang secara harafiah artinya “Persatuan Tujuh Cabang Keluarga yang Sama dari Tujuh Rumah Adat Gedang Tanah Boleng. Kedua, mengangkat Tu’a Gendang Mbehal, Bapak Yohanes Usuk (80-an tahun), untuk menjadi koordinator dari GPWPTB. Ketiga, peranan utama dari koordinator dari GPWPTB adalah untuk menjaga dan mengamankan tanah- tanah dari seluruh keluarga WPGPTB.

Baca juga :  Demokrasi dan Viralkrasi untuk Sekali Tenggak?

Isi Surat KAWPGPTB

Kesepakatan ini kemudian menjadi sebuah surat pernyataan bersama, tertanggal 29 Maret 2018, dengan judul KESATUAN ADAT WA’U PITU GENDANG PITU TANAH BOLENG.

Kesepakatan ditandatangani oleh 22 Tu’a Golo, Tu’a Gendang, Tu’a Ulayat, Tu’a Mukang, dan Tu’a Riang Rangko dari seluruh Kedaluan Boleng, lalu diketahui dan ditandatangi oleh Bapak Bupati Kabupaten Manggarai Barat yang dilengkapi dengan stempel. Isinya ada tujuh poin:

Pertama, Tu’a Adat Ulayat Mbehal merupakan koordinator atau yang dituakan dalam Kesatuan Adat Wa’u Pitu/Gendang Pitu Tana Boleng sesuai dengan sejarah yang kami pegang teguh bersama.

Kedua, bahwa Bapak Yohanes Usuk adalah Tu’a Adat dan Tu’a Gendang dan Ulayat Mbehal sesuai dengan silsilah keluarga dan struktur adat.

Ketiga, bahwa wilayah ulayat Gendang Mbehal adalah sebagai berikut: a) di utara: berbatasan dengan Laut Flores, b) di selatan: berbatasan dengan Wae Nuwa (wilayah Kempo Kecamatan Mbeliling), c) di timur: Laing Bakok Torong Boleng, Golo Tado, Golo Rungkam, Bungki Em Rampas, Lekes Kira, Golo Ruteng, Tonggong Sita, Boa de Ada, Mata Wae Bobok, Mata Wae Bola, Golo Ngkiong, Golo Ketak, Golo Pau, Mata Bajak Nini, Wae Nuwa dan d) di barat: berbatasan dengan wilayah Kecamatan Komodo yaitu Wae Nuwa, Sunga Sipi, Loleng Wae Sipi, Mata Wae Wangga, Wase Kimpur, Liang Mbako, WatuKatur.

Baca juga :  Perempuan dan Pemilu Serentak 2024

Keempat, bahwa Kampung Rangko merupakan wilayah adat ulayat Mbehal yang disebut sebagai Riang dan oleh karena itu Kampung Rangko belum berhak untuk memiliki seorang Tu’a Golo kecuali Tu’a Riang sesuai hukum adat.

Kelima, orang pertama yang meminta lahan Kampung Rangko kepada Tu’a Adat Ulayat Mbehal pada awal mulanya adalah Bapak La Anca yang keturunannya saat ini diakui oleh Ulayat Mbehal dan menjadi Tu’a Riang Rangko adalah Saudara Semahi.

Baca juga :  Uskup Mesti Mengendus Kasus Perampasan Tanah di Labuan Bajo

Keenam, bahwa Saudara Abdullah Duwa tidak pernah diangkat oleh Ulayat Mbehal untuk menjadi Tu’a Golo ataupun Tu’a Riang Rangko oleh karena Saudara Abdulla Duwa bukan merupakan keturunan dari orang pertama yang tinggal di Rangko yang meminta lahan Kampung Rangko kepada Tu’a Adat Ulayat Mbehal pada awal mula.

Ketujuh, oleh karena itu segala perbuatan dan tindakan dari Saudara Abdullah Duwa sehubungan dengan pembagian, kepemilikan dan penjualan tanah adat Ulayat Mbehal di wilayah Rangko dan sekitarnya adalah tidak benar dan tidak sah serta di luar dari tanggungjawab Ulayat Mbehal terhadap segala akibat yang ditimbulkannya.

Surat ini kemudian diakhiri dengan pernyataan: “Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan dengan menghadirkan saksi-saksi Tu’a Adat dari Wa’u Pitu Gendang Pitu wilayah Boleng. Melengkapi Surat Pernyataan ini kami bubuhkan tandatangan dan capjempol di atas meterai. Mbehal 29 Maret 2018.”

Komentar

Penulis : Dr. Alexander Jebadu

Berita Terkait

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit
Independensi, Netralitas Media dan Pemilu 2024
Pemimpin: Integritas, bukan Popularitas
Politik dan Hukum Suatu Keniscayaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:07 WITA

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:26 WITA

Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:06 WITA

Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?

Senin, 22 Januari 2024 - 20:58 WITA

Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit

Rabu, 3 Januari 2024 - 06:57 WITA

Independensi, Netralitas Media dan Pemilu 2024

Senin, 11 Desember 2023 - 17:44 WITA

Pemimpin: Integritas, bukan Popularitas

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:01 WITA

Politik dan Hukum Suatu Keniscayaan

Jumat, 24 November 2023 - 15:03 WITA

Ketua KPK Memimpin Dengan Contoh; Contoh Korupsi

Berita Terbaru

Sastra

Pantun Berlawanan dengan Puisi

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:31 WITA

Pendidikan

Kaum Muda dan Budaya Lokal

Jumat, 15 Mar 2024 - 19:27 WITA

Politik

Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi

Rabu, 21 Feb 2024 - 19:07 WITA