Indodian.com – Ketika Orde Baru runtuh 21 Mei 1998, demokrasi mengalami kebangkitan. Kekuasaan bergeser dari pusat ke daerah, dari bureaucratic government menjadi party government, dari executive heavy menjadi legislative heavy, dan dari floating mass menjadi mass society yang penuh dengan eforia.
Kekuasaan yang terkonsentrasi pada ABRI, Birokrasi, Cendana dan Golkar (ABCG) terpencar ke parlemen, partai, swasta, masyarakat sipil, maupun preman (bandit-bandit demokras) UU No. 22/1999 dan segala bentuk perubahannya memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen lokal (DPRD), termasuk kekuasaan dalam pilkada. UU itu juga mengurangi dominasi ABCG, serta memberi ruang bagi bangkitnya “putera daerah” dalam pilkada. Kepala daerah, terutama bupati/walikota, tidak lagi bertanggungjawab ke atas melainkan bertanggungjawab secara horizontal kepada parlemen (DPRD).
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, setiap daerah menuntut agar jabatan-jabatan teras dan strategis maupun jabatan tinggi dalam berbagai instansi di daerah diduduki oleh putera-putera daerah. Istilah putera daerah belum memiliki istilah baku.
Konsep putera daerah paling tidak menunjuk pada tiga kriteria, yaitu: 1) Orang-orang yang di dalam diri mereka berasal dari keturunan generasi kelompok etnis atau keturunan asli dari daerah itu (misalnya putera Dayak dan Melayu), berdasarkan garis lurus ayah, 2) Mereka yang dilahirkan di situ serta loyal terhadap daerah itu dan tetap akan berada dan mengabdi di situ (termasuk kategori ini adalah siapa saja, termasuk orang-orang Tionghoa, yang dilahirkan di daerah itu). 3) Mereka yang telah berada di daerah itu paling kurang satu generasi (25 tahun) setia (loyal) dan tetap akan berada di daerah itu.
Pada umumnya transisi menuju demokrasi didasarkan pada negosiasi dengan kekuatan-kekuatan yang mendukung rezim otoriter dengan alasan-alasan; permulaan demokrasi (democratic openings) yang biasanya terjadinya perpecahan koalisi kekuatan-kekuatan rezim otoriter. Di mana kekuatan-kekuatan tersebut menginginkan bentuk pemerintahan
yang lebih demokratis sehingga memungkinkan mereka memperoleh kekuasaan.
Demokrasi dianggap pula dapat mengembalikan legitimasi tertib sosial (social order) dan dapat menyediakan sistem pengambilan keputusan yang teratur dan terbuka sehingga tercipta lingkungan yang kondusif untuk menjalankan roda perekonomian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya