Waspada Terhadap Bandit Demokrasi

- Admin

Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indodian.com – Ketika Orde Baru runtuh 21 Mei 1998, demokrasi mengalami kebangkitan. Kekuasaan bergeser dari pusat ke daerah, dari bureaucratic government menjadi party government, dari executive heavy menjadi legislative heavy, dan dari floating mass menjadi mass society yang penuh dengan eforia.

Kekuasaan yang terkonsentrasi pada ABRI, Birokrasi, Cendana dan Golkar (ABCG) terpencar ke parlemen, partai, swasta, masyarakat sipil, maupun preman (bandit-bandit demokras) UU No. 22/1999 dan segala bentuk perubahannya memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen lokal (DPRD), termasuk kekuasaan dalam pilkada. UU itu juga mengurangi dominasi ABCG, serta memberi ruang bagi bangkitnya “putera daerah” dalam pilkada. Kepala daerah, terutama bupati/walikota, tidak lagi bertanggungjawab ke atas melainkan bertanggungjawab secara horizontal kepada parlemen (DPRD).

Baca juga :  Bahasa sebagai Instrumen Simbolik Kekuasaan

Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, setiap daerah menuntut agar jabatan-jabatan teras dan strategis maupun jabatan tinggi dalam berbagai instansi di daerah diduduki oleh putera-putera daerah. Istilah putera daerah belum memiliki istilah baku.

Konsep putera daerah  paling tidak menunjuk pada tiga kriteria, yaitu:  1) Orang-orang yang di dalam diri mereka berasal dari keturunan generasi kelompok etnis atau keturunan asli dari daerah itu (misalnya putera Dayak dan Melayu), berdasarkan garis lurus ayah, 2) Mereka yang dilahirkan di situ serta loyal terhadap daerah itu dan tetap akan berada dan mengabdi di situ (termasuk kategori ini adalah siapa saja, termasuk orang-orang Tionghoa, yang dilahirkan di daerah itu). 3) Mereka yang telah berada di daerah itu paling kurang satu generasi (25 tahun) setia (loyal) dan tetap akan berada di daerah itu.

Baca juga :  Strategi Kampanye Capres Menuju Pemilu 2024

Pada umumnya transisi menuju demokrasi didasarkan pada negosiasi dengan kekuatan-kekuatan yang mendukung rezim otoriter dengan alasan-alasan; permulaan demokrasi (democratic openings) yang biasanya terjadinya perpecahan koalisi kekuatan-kekuatan rezim otoriter. Di mana kekuatan-kekuatan tersebut menginginkan bentuk pemerintahan

Baca juga :  Reformasi Dikorupsi dan Gerakan Kaum Muda Progresif

yang lebih demokratis sehingga memungkinkan mereka memperoleh kekuasaan.

Demokrasi dianggap pula dapat mengembalikan legitimasi tertib sosial (social order) dan dapat menyediakan sistem pengambilan keputusan yang teratur dan terbuka sehingga tercipta lingkungan yang kondusif untuk menjalankan roda perekonomian.

Komentar

Berita Terkait

Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan
Lingkaran Setan Kurasi Algoritma di Era Demokrasi
Demokrasi dan Kritisisme
Saat Kaum Intelektual Lamban ‘Tancap Gas’: Apakah Tanda Kritisisme Musiman?
Dari Ledalero untuk Indonesia: Menyelamatkan Demokrasi dari Jerat Kuasa?
Debat Pilpres Bukanlah Forum Khusus Para Elit
Independensi, Netralitas Media dan Pemilu 2024
Pemimpin: Integritas, bukan Popularitas
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:46 WITA

Seni Homiletika: Tantangan Berkhotbah di Era Revolusi Sibernetika

Berita Terbaru

Politik

Menanti Keberanian PDI Perjuangan Berada di Luar Pemerintahan

Selasa, 25 Jun 2024 - 08:31 WITA

Berita

SD Notre Dame Puri Indah Wisudakan 86 Anak Kelas VI

Jumat, 21 Jun 2024 - 12:13 WITA

Pendidikan

Menyontek dan Cita-Cita Bangsa

Jumat, 14 Jun 2024 - 10:52 WITA

Berita

SMP Notre Dame Wisudakan 70 anak Kelas IX

Kamis, 13 Jun 2024 - 18:26 WITA

Pendidikan

Sastra Jadi Mata Pelajaran

Rabu, 12 Jun 2024 - 20:39 WITA