Indodian.com– Korupsi merupakan sebuah tindakan kejahatan bahkan tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dikatakan demikian karena dampak korupsi sangat besar bagi kehidupan warga bangsa. Di Indonesia, korupsi termasuk salah satu masalah bangsa yang hingga saat ini belum berhasil diberantas. Alih-alih diberantas, kasus-kasus korupsi malah semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang diperoleh dari Transparancy International, pada Selasa 22 Januari 2022, menyebutkan posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara, kasus korupsi (Tempo.co 4/2/2022). Selain itu, data yang diperoleh dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2022, sebanyak ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia. Jumlah ini meningkat dari 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya terdapat 533 kasus.
Dari data kasus tersebut, terdapat 1.396 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di dalam negeri. Jumlah ini meningkat menjadi 19,01% dibandingkan pada tahun 2021 yang sebanyak hanya 1.173 tersangka (https://dataindonesia.id).
Kasus korupsi semakin meningkat. Teranyar, kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang melibatkan Menteri Informasi dan Telekomunikasi (Infokom), Johny G. Palte.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Itu artinya dugaan kebocoran uang negara mencapai 80 persen. Angka korupsi yang sangat fantastis (Kompas com.19/5/2023).
Degradasi Moral: Akar Perilaku Koruptif
Patut diakui bahwa berbagai upaya preventif dan kuratif telah dilakukan untuk menanggulangi masalah korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Mengapa demikian? Hemat penulis, akarnya adalah degradasi moral pada sebagian warga bangsa ini.
Moralitas menjadi kunci utama untuk bertindak baik dan benar. Pembicaraan tentang moralitas erat kaitannya dengan sifat moral yang menentukan baik buruk suatu tindakan. Menurut penelitian Chan and Leung pada tahun 2006 digambarkan bahwa tingkat penalaran moral seseorang berpengaruh terhadap perilaku etisnya.
Individu dengan tingkat penalaran moral yang rendah cenderung memiliki perilaku yang berbeda dengan mereka yang memiliki penalaran moral yang tinggi, terutama dalam menghadapi dilema etika. Semakin tinggi tingkat penalaran moral seseorang, semakin mungkin mereka melakukan tindakan yang benar.
Sebaliknya, semakin rendah tingkat penalaran moral, semakin besar pula melakukan hal-hal yang buruk. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk meningkatkan tingkat penalaran moral mereka guna memastikan perilaku yang etis dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural yang memiliki sumber pandangan moral yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan karena faktor pluralitas yang ada di Indonesia baik itu agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Indonesia memiliki pluralitas budaya, artinya bahwa suatu kondisi yang dimana budaya yang banyak dan berkembang di masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain.
Dengan demikian, dalam dunia politik Indonesia, tidak sepatutnya ditolak perbedaan tersebut, karena hal tersebut bisa memperkaya setiap pribadi demi terwujudnya keadilan sosial. Sayangnya, Indonesia jarang memperhatikan atau mempertimbangkan segala keputusan dengan nilai-nilai moral yang ada.
Perilaku korupsi di Indonesia tidak pernah selesai dibahas karena tumpulnya kesadaran moral yang mengakibatkan tindakan korupsi seperti penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan lain sebagainya.
Hal ini disebabkan karena terjadinya kemerosotan atau penurunan nilai moral para pelakunya. Para pelaku mengesampingkan tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat. Yang ada dalam diri mereka hanya kehausan harta dan kekuasaan.
Inilah yang disebut kemerosotan nilai moral, dimana tidak adanya kesadaran dari para pejabat publik dalam memimpin rakyatnya. Tindakan tersebut tentunya sangat merugikan diri sendiri dan juga hak orang lain terutama menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia. Selain merugikan masyarakat, tindakan korupsi juga merusak tatanan sosial dan menghambat perkembangan negara.
Unsur-unsur Manusia Bermoral
Untuk mencegah korupsi, maka perlu pembentukan kembali moralitas individu. Perilaku manusia bermoral berkaitan dengan unsur-unsur manusia, yaitu; pertama manusia memiliki akal budi. Salah satu yang menjadi keunikan dari manusia adalah memiliki akal budi. Sebagai makhluk berakal budi, manusia harus bisa membedakan yang baik dan buruk atas tingkah lakunya. Dalam hal ini melalui akal budi manusia mampu untuk membentuk dan menentukan keputusan dalam hidupnya.
Kedua, manusia mampu mengendalikan diri. Dalam hal lain, manusia juga harus mampu mengendalikan dirinya terutama dalam menghadapi hal-hal negatif. Manusia mampu berpikir, berdialog, menimbang baik buruknya atas suatu keputusan yang diambil dan mampu menjadikan dirinya sebagai objek atas pikirannya.
Ketiga, manusia mampu membedakan yang baik dan buruk. Hal lain yang sangat istimewa dalam eksistensi manusia adalah ia mampu memilah antara yang baik dan buruk dalam realita hidupnya. Ia juga mampu menimbang hidupnya antara hal-hal yang berguna dan tidak berguna dalam hidupnya. Singkatnya, manusia bisa menentukan arah hidupnya.
Keempat, manusia makhluk sosial. Dalam kodratnya, manusia adalah makhluk sosial artinya ia tidak dapat hidup tanpa berhubungan dengan orang lain. . Dalam hal ini, kehadiran yang lain dapat menjadikan manusia itu kaya arti artinya bahwa manusia yang selalu berusaha memiliki arti dan makna bagi orang lain karena memberikan kontribusi bagi sesama dan lingkungan.
Gerakan Moral Menjadi Keharusan
Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah korupsi ini, perlu dilakukan beberapa upaya yang dapat mendorong perubahan positif dalam masyarakat.
Pertama, meningkatkan kesadaran moral melalui gerakan moral. Gerakan moral yang dimaksud adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa serta melanggar martabat kemanusiaan. Gerakan moral diupayakan mampu menciptakan lingkungan yang bebas korupsi. Hal ini dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan dapat mendorong generasi muda untuk dapat mengembangkan sikap jujur dan menjunjung tinggi moralitas dalam kehidupan.
Kedua, meningkatkatkan kesadaran moral. Kesadaran moral sangat penting untuk menahan diri terutama dalam masalah korupsi. Dengan adanya kesadaran moral pengambil keputusan seorang individu selalu mempertimbangkan nilai-nilai baik, tidak hanya untuk kepentingan diri tetapi juga demi kebaikan bersama.
Ketiga, dalam menangani kasus korupsi ini perlu mengembangkan nilai moralitas yang dapat menentukan tingkah laku seseorang untuk tetap berperilaku jujur, adil dan bertanggung jawab. Patut diakui bahwa manusia sebagai makhluk yang dianugerahi pikiran dan kehendak bebas, memiliki kemampuan untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Namun, setiap perilaku atau perbuatan harus disertai tanggung jawab moral dan tidak boleh melampaui batas. Dalam konteks ini, seseorang bebas untuk memegang jabatan atau kekuasaan, namun tidak boleh berperilaku korup.
Sebagai makhluk hidup, manusia senantiasa memiliki arah dan tujuan hidup yang baik, dan tanggung jawab moral harus selalu dipegang teguh. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan preventif dan kuratif untuk menanggulangi tindakan korupsi ini, mulai dari meningkatkan kesadaran moral.