KPK berpandangan bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, merupakan praktik yang berlaku secara sah; Perpim 6 Tahun 2021 tersebut hanya menegaskan PMK Nomor 113/PMK.05/2012; dan Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 dapat menyederhanakan biaya hingga waktu dan tenaga pegawai KPK. Sebab, melalui peraturan ini antara pihak KPK dengan Kementerian/Lembaga atau daerah dianggap dapat saling menyesuaikan. Alasan-alasan ini cukup mengada-ada. Praktik di KPK sebelumnya telah menunjukan bahwa pegawai KPK mampu menjaga diri dengan baik ketika berhubungan dengan pihak manapun sehingga tidak ada urgensi mengganti aturan.
Baca Juga : Pesan Ibu
Baca Juga : Penyakit Era Digital Menurut Jürgen Habermas
Justru aturan ini membuka celah terjadinya praktik yang menyimpang dan konflik kepentingan dengan pihak luar terhadap agenda pemberantasan korupsi. Sebab, KPK juga turut menangkap dan menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga. Terlebih, tidak ada standar yang diatur terkait biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Dengan begitu, bukan tidak mungkin gratifikasi dan suap akan disamarkan dalam bentuk anggaran perjalanan dinas. Mengingat, hal ini pun “lumrah” terjadi di lingkungan ASN.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJK) 2020 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sebagai berikut:
- Pimpinan KPK Firli Bahuri segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan segera mengangkat 51 pegawai yang telah direvisi dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lulus TWK menjadi ASN karena tindakan memberlakukan TWK dan menjadikannya sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK bertentangan dengan kewajiban hukum KPK dan moral/etik penyelenggaraan negara yang baik;
- Segera menjalan saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia dan berhenti memperpanjang polemik di tubuh KPK. Kami meminta KPK untuk menindaklanjuti hal ini dengan kesungguhan hati agar publik tidak sampai menanggalkan kepercayaan yang luar biasa dari KPK dan pemberantasan korupsi karena tiadanya keteladanan dari KPK;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya mencabut pasal yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan KPK dapat dibiayai panitia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK;
- Memperbaiki komunikasi publik dan menunjukan konsistensi antara sikap/pernyataan publik dengan tindakan/perbuatan yang betul-betul merepresentasikan lembaga antikorupsi;
- Meminta Dewan Pengawas KPK untuk pro-aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pimpinan KPK;
- Meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap Pimpinan KPK dan/atau segera mengambil langkah sesuai Rekomendasi dari Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI tertanggal 16 Agustus 2021;
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Selasa, 17 Agustus 2021
Salam antikorupsi,
Alumni AJLK 2020