Indodian.com – Sejak tahun 2011, ada wacana pemindahan pelabuhan niaga di Labuan Bajo Manggarai Barat, Flores, NTT. Pelabuhan niaga yang selama ini berlokasi di Labuan Bajo akan dipindahkan di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar. Tujuannya, supaya Kota Labuan Bajo akan dikhususkan menjadi pelabuhan penumpang dan kota wisata premium berkelas dunia.
Tujuan lain adalah untuk mewujudkan Nawacita ketiga Sukarno yaitu keadilan sosial ekonomi mesti dipercepat dengan pembangunan yang dimulai dengan mengembangkan daerah pedesaan. Lalu hal terakhir yang tidak kalah penting adalah bahwa pembangunan daerah pedesaan akan menekan laju urbanisasi.
Pemindahan pelabuhan niaga ini merupakan proyek nasional. Atas dasar itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan telah melakukan kajian teknis pada tahun 2012. Pengerjaannya dilakukan oleh PT Adhy Karya (Persero) Tbk Jakarta. Hasilnya, teluk Liwuliang di Desa Bari aman dan memenuhi semua syarat teknis. Lautnya dalam. Ia aman dari hempasan gelombang karena dibentengi Pulau Longos yang ada di depannya. Jarak Labuan Bajo ke Bari juga masuk dalam kajian. Jaraknya hanya 40 hingga 50-an km. Melalui jalan negara pantai utara Flores yang sedang dibangun, jarak itu akan ditempuh tidak lebih dari satu jam.
Kelayakan teluk Liwuliang di Desa Bari untuk menjadi pelabuhan niaga kemudian diamankan dengan Perda No.9 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2032. Pasal 10 ayat 3 huruf a) berbunyi: “Pelabuhan Pengumpul yaitu Pelabuhan Niaga/Peti Kemas adalah di Desa Bari Kecamatan Macang Pacar.” Lalu Pasal 10 ayat 3 huruf b) berbunyi: “Pelabuhan Penumpang dan Pelabuhan Wisata Internasional adalah di Labuan Bajo.” Perda ini berlaku sampai hari ini dan belum direvisi.
Akan tetapi pembangunan pelabuhan niaga yang diwanti-wanti akan membawa imbas ekonomi untuk warga masyarakat desa di Dapil II Kabupaten Mabar (Kecamatan: Macang Pacar, Pacar, Ndoso, Kuwus dan Kuwus Barat) diberitakan dipindahkah lagi ke tempat lain. Tempat baru yang disebut adalah Rangko. Rangko berada di Kecamatan Boleng dan hanya berjarak tak lebih 5 km dari Labuan Bajo dan menurut kajian teknis Menteri Perhubungan yang dikerjakan PT Adhy Karya tahun 2012, Rangko tidak memenuhi persayaratan teknis. Lautnya dangkal dan berbatu karang. Gelombang besar sepanjang waktu karena sangat terbuka dengan laut lepas. Akibat lebih lanjut, Rangko tidak pernah dijadikan sebagai lokasi alternatif.
Apa yang membuat pemda Mabar memindahkan pembangunan lokasi pelabuhan niaga ini ke tempat baru? Mengapa pemda Mabar pindahkan proyek ini ke Rangko sebagai sebuah lokasi yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut kajian teknis Menteri Perhubungan yang dikerjakan oleh PT Adhy Karya? Selain itu, ia dipindahkan dengan mengabaikan Perda No. 9 Tahun 2012 Pasal 10 ayat 3 huruf a) yang berbunyi: “Pelabuhan Pengumpul yaitu Pelabuhan Niaga/Peti Kemas adalah di Desa Bari Kecamatan Macang Pacar”. Apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Penulis : Dr. Alexander Jebadu
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya