Perluasan Areal Pelabuhan untuk Mendongrak Retribusi Pelabuhan
Selain dari perspektif konsumsi masyarakat, luas areal Pelabuhan Podor secara kapasitas pun kurang memadai untuk menampung banyaknya mobil pengangkut barang yang masuk ke pelabuhan.
Dengan lebar pelabuhan sekitar 2,5 meter, hanya satu mobil yang dapat masuk ke areal pelabuhan. Padahal, ketika kapal bersandar, aktivitas bongkar muatan barang dari kapal ke mobil pengangkut barang cukup tinggi.
Imbasnya, supir mobil pengangkut barang yang lain pun hanya berhenti di area parkir dan mengambil secara langsung barang yang ada di kapal untuk dibawa sendiri ke mobilnya. Kondisi ini bahkan memberi efek terhadap tergerusnya retribusi masuk pelabuhan.
Baca Juga : Menulis Menghidupkan yang Mati
Baca Juga : Sebelas Tahun dipasung, Leksi Akhirnya Lepas Pasung dan Bisa Jalan Sendiri
Satu mobil pengangkut barang dikenakan tarif sebesar Rp10.000,00 untuk satu kali masuk. Jika semakin banyak mobil yang hanya berhenti di area parkir, semakin besar pula retribusi untuk pelabuhan yang akan tergerus.
Sebagai gambaran, jika dalam satu hari ada 3 kapal yang masuk dan ada sekitar 7 hingga 10 mobil pengangkut barang, artinya retribusi mobil pengangkut barang yang dihasilkan bisa mencapai Rp70.000,00-Rp100.000,00 per hari. Sementara, rata-rata kapal yang masuk ke Pelabuhan Podor dalam satu hari bisa mencapai 6 kapal.
Itu pun belum termasuk kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang masuk 2 kali seminggu. Estimasi angka retribusi pelabuhan pun bisa jauh lebih besar.
Hal inilah yang kemudian membuat perluasan areal pelabuhan sangat penting untuk dipertimbangkan guna menjaga efektifitas kegiatan ekonomi sekaligus mendongkrak PADes.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya